BICARAINDONESIA-Jakarta : DPR RI hingga kini belum menerima surat presiden (surpres) soal pengganti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Namun politisi Gerindra itu mengatakan kemungkinan surpres itu akan diterima dalam waktu dekat.
“Sampai hari ini kita belum terima. Mungkin dalam minggu-minggu ini kita akan update apabila sudah sampai ke DPR,” kata Dasco kepada wartawan di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022) seperti yang dikutip dari detikcom.
Dasco menilai pemerintah belum menyerahkan nama pengganti Lili Pintauli Siregar kepada DPR karena masih menunggu masa reses selesai. Dia mengatakan DPR masih menunggu surpres tersebut.
“Ya, saya rasa pemerintah mungkin menunggu kita masuk reses dan kita sudah memulai kegiatan dari 16 Agustus. Mungkin proses administrasi, pengiriman yang sedang berjalan. Kita tunggu saja,” katanya.
Diketahui, pasca-pengunduran diri Lili Pintauli Siregar, satu kursi Komisioner KPK hingga kini masih kosong. KPK saat ini masih menanti siapa pengganti Lili Pintauli.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan mekanisme penggantian pimpinan KPK itu telah diatur dalam undang-undang. Nawawi mengatakan yang berhak menunjuk pengganti Lili Pintauli Siregar adalah presiden. Nantinya presiden akan menyerahkan nama ke DPR. Nama yang diambil adalah calon yang sebelumnya tidak lolos seleksi capim KPK.
“Karena mekanisme mengenai pengisian itu sudah diatur sedemikian rupa di dalam undang-undang, bahwa pimpinan itu diambil dari peserta sebelumnya yang tidak ini (terpilih), dan mekanisme itu semua sepenuhnya ada di dalam kompeten dari pada Pemerintah dan DPR,” kata Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Editor : Teuku/*
No Comments