BICARAINDONESIA-Medan : Konflik seputar status calon pegawai di PUD Pasar Kota Medan yang terancam dipecat setelah menikahi rekan kerjanya di BUMD tersebut terus memanas, setelah pihak Direksi tetap ngotot menjalankan keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Medan No. 800/452/PDPKM/1999.
Padahal di satu sisi, ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 13/PUU-XV/2017 tanggal 14 Desember 2017 dan diperkuat dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang melarang hal itu.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon mengaku sejauh ini pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut.
“Sejauh ini baru itu (pemantauan) yang bisa kita lakukan sudah sejauh apa masalah ini, karena kita kan sifatnya menunggu laporan jika nanti memang disampaikan oleh calon pegawai yang merasa menjadi korban,” ucap ilyan saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).
Menurut Ilyan, semua permasalahan ini nantinya juga akan berproses dengan berbagai tahapan.
“Jika terjadi pelaporan ke kami (Disnaker), mungkin bisa selesai di mediasi atau bisa saja bergulir ke PHI,” ucap Ilyan.
Namun terkait kasus ini, Ilyan Chandra mengakui ada hal yang harus ditelaah lebih jauh dalam penyelesaian kasus ini.
“Memang PKB itu kan sudah berlangsung lama sejak tahun 1999 dan sudah banyak pegawai yang menikah dengan rekan kerja mematuhi hal ini. Begitu juga dalam kasus ini, ada juga desakan dari serikat pekerja di PUD Pasar agar aturan itu juga diberlakukan kepada suami istri ini. Tapi di satu sisi memang ada hal yang membuat masalah itu jadi sulit, karena memang ada putusan MK di tahun 2017 dan UU Cipta Kerja yang ada juga mengatur hal ini,” urai Ilyan.
Begitu pun, lanjutnya, tentu sebagai dinas yang berwenang menangani sengketa ketenagakerjaan, pihaknya akan menelaah kasus ini secara profesional dan proporsional sehingga ada win-win solution.
Seperti diketahui, Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, terkesan ‘mengangkangi’ Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjadi rujukan utama dalam setiap kebijakan.
Bagaimana tidak, apa yang termaktub di dalam UU tersebut khususnya yang menjadi tindaklanjut pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 13/PUU-XV/2017 tanggal 14 Desember 2017, justru tidak dilaksanakan.
Bukti itu terlihat saat PUD Pasar Kota Medan mengeluarkan ancaman lewat surat peringatan untuk meminta salah satu dari pasangan suami istri Fachrul Rozi dan Misdarwani, S.Pd untuk mengundurkan diri.
Bahkan dalam surat peringatan ketiga No 862.1/0783/PUDPKM/2023 yang beredar, di poin ke 6, PUD Pasar Kota Medan mengancam akan memberhentikan keduanya dengan tidak hormat jika tidak mengindahkan surat peringatan yang ditandatangani Direktur Pengembangan/SDM Imam Abdul Hadi, SE tersebut.
Sementara, Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno saat dikonfirmasi berdalih bahwa kebijakan itu merujuk pada keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Medan No. 800/452/PDPKM/1999.
“Rujukan kami keputusan direksi tersebut yang sampai saat ini belum dicabut,” tegasnya saat dikonfirmasi via telepon, Kamis malam (23/2/2023).
Namun anehnya, Suwarno justru menolak jika dikatakan pihaknya telah mengangkangi putusan MK dan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun dia tak bisa menjawab saat disampaikan bahwa kebijakan Direksi tidak lebih kuat dibanding putusan MK dan UU Cipta Kerja tersebut.
“Karena begini ya, sudah banyak pegawai yang menikah dengan rekan kerja di PUD Pasar ini salah satunya memilih mengundurkan diri, bahkan setelah putusan MK itu keluar. Apalagi pasangan ini baru calon pegawai. Lagi pula, sebelumnya putusan MK itu hanya gugatan dari pegawai PLN,” kilahnya membela diri.
Namun lagi-lagi Suwarno tak bisa berkutik bahwa putusan MK dan diperkuat dengan UU itu bersifat menyeluruh.
Ia malah mengaku akan tetap menjalankan keputusan direksi itu dan mempersilahkan kedua calon pegawainya itu melakukan gugagan ke pengadilan hubungan industri (PHI).
“Terkait hal ini juga banyak desakan dari pegawai kenapa mereka tidak dikenakan aturan direksi. Jadi nanti kalau mereka gugat ke PHI dan menang, kami siap membayar semua yang menjadi hak mereka dan siap mempekerjakan mereka lagi,” tutupnya.
Sementara, Sekda Medan Wiriya Al Rahman selaku Ketua Dewan Pengawas PUD Pasar Kota Medan hingga kini belum merespon atas kebijakan BUMD yang mengancam pegawai karena menikah dengan rekan kerja.
Penulis/Editor : Yudis