x

Soal Rencana Pensiun Dini PNS Secara Massal, Ini Kata Menteri PAN-RB

2 minutes reading
Tuesday, 20 Dec 2022 14:56 0 310 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan aturan pensiun dini secara massal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Hal tersebut adalah salah satu jalan untuk menyederhanakan birokrasi.

Pensiun dini massal bagi para PNS dan PPPK itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 Rancangan Undang-undang (RUU) usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023 itu. Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

Terkait rencana itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas tak menampiknya. Dia menuturkan, Kementerian PAN-RB saat ini sedang menata terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kesejahteraan ASN sebelum melakukan pembahasan RUU ASN bersama DPR. 

“Ini kita sedang menata terkait dengan RPP-nya, jadi RPP kesejahteraan ASN ini sedang kita atur. Kita sedang kerja keras mendata berapa sih ASN dalam 10 tahun terakhir ini yang pensiun, yang meninggal, kemudian yang karena mutasi, dan karena satu hal dia keluar dari ASN,,” katanya usai Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Dari data tersebut, Anas menjelaskan, akan dibuat proyeksi yang ditargetkan selesai bulan ini. Setelah itu, akan dihitung anggaran yang akan dikeluarkan. 

“Kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarier di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN dan kita juga sedang menghitung berapa biayanya, yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan,” ungkapya.

Anas mengaku, menyederhanakan organisasi pemerintah tidak mudah.

“Apabila persoalan penataan jabatan fungsional ini tuntas, jumlah PNS pun tidak harus terlalu besar, sehingga bisa bergerak lincah sesuai sekala prioritasnya,” tegas Anas.

Menurutnya, dalam penyederhanaan birokrasi ini, sekarang butuh regulasi. Yang lebih rinci. 

“Yaitu jabatan fungsional di mana eselon III eselon IV kan dipangkas,” kata dia.

Pemangkasan ini, kata Anas, betujuan agar lebih agile, lebih lincah di bawah. Karena apabila semua mengisi kotak-kotak, pegawai akan kurang terus. 

Padahal, lanjut dia, saat ini trennya di luar, disrupsi ke pegawai. Pasalnya, pegawai itu lebih lincah. Dan hal ini sedang ia bereskan.

LAINNYA
x