x

Soal Video Klarifikasi Ismail Bolong, Kuasa Hukum Brigjen Hendra: Saya Tidak Tahu

2 minutes reading
Tuesday, 8 Nov 2022 04:11 0 352 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengakuan lsmail Bolong terkait penyetoran uang miliaran rupiah ke Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menjadi sorotan.

Namun, beberapa waktu lalu, Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi. Dia mengaku bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait penyetoran uang tersebut.

Ismail dalam videonya, mengklarifikasi bahwa dia tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim. Katanya, video soal setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Propam Polri pada Februari 2022.

“Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes. Untuk beri testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni,” ujar Ismail, dilansir dari YouTube Tribunnews.com, Senin (7/11/2022).

Menanggapi video itu, pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal pernyataan yang menyeret nama kliennya itu.

Henry menegaskan bahwa dia sama sekali tidak pernah membicarakan hal itu dengan Hendra. “Saya tidak tahu soal itu dan tidak pernah ngobrol soal itu dengan Pak Hendra,” tuturnya.

Henry pun enggan memberikan tanggapan lebih lanjut soal video klarifikasi dari Ismail Bolong.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo masih belum memberikan tanggapan soal ramainya video klarifikasi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, video klarifikasi Ismail Bolong mencuat usai video pengakuan awal Ismail yang viral di media sosial. Dalam video awal, Ismail mengaku bahwa dia menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp6 miliar.

Ismail Bolong menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin. Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, Juli 2020 sampai November 2021.

Dari kegiatan itu, Ismail mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar setiap bulannya. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang yang diberikan sebesar Rp2 miliar per bulan, September-November 2021.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x