x

Soal Wacana Pemillu 2024 Diundur, Ini Kata Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza

3 minutes reading
Tuesday, 1 Mar 2022 04:59 0 377 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Yusril Ihza Mahendra, ahli hukum tata negara, merespons wacana pemilu 2024 yang dimundurkan. Padahal DPR bersama Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat jadwal pemilu 2024 pada 14 Februari.

Penundaan Pemilu bukan tanpa alasan. Menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia alasannya memang beragam.

“Pertama, situasi perekonomian negara sedang sulit, utang menggunung, berapa biaya Pemilu hingga kini belum dianggarkan. Sumbernya juga belum jelas dari mana,” ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).

Alasan kedua yakni karena adanya pandemik Covid-19 yang diprediksi hingga 2024 belum berakhir. Ketiga, ada anggapan rakyat masih menghendaki Joko Widodo sebagai Presiden Indonesia.

“Sementara Jokowinya sendiri dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak punya niat untuk menjabat 3 periode karena menyalahi konstitusi UUD 45. Terakhir, serbuan Rusia terhadap Ukraina juga dijadikan alasan, walau susah mencari kaitannya secara langsung dengan alasan penundaan Pemilu,” katanya.

Penundaan pemilu itu dijelaskan Yusril berkaitan langsung dngan norma konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam pasal 1 ayat 2, dijelaskan pelaksanaan pemilu itu dilakukan setiap lima tahun sekali. Dalam pasal 2 ayat 1, pemilu dalam memilih DPR dan DPD juga diamanatkan untuk membentuk MPR.

Dalam pelaksanaan pemilu, dilakukan pemilihan terhadap anggota DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden dan DPRD. Jabatan tersebut akan berakhir secara otomatis setiap lima tahun sekali.

“Jadi, jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali,” ungkapnya.

Yusril menegaskan, para penyelenggara itu bisa dicap ilegal alias tidak sah karena menjalankan tugas tanpa adanya dasar hukum. Oleh karenanya, rakyat berhak tidak memiliki kewajiban untuk mematuhinya.

“Rakyat akan jalan sendiri-sendiri menurut maunya sendiri. Rakyat berhak untuk membangkang kepada Presiden, Wakil Presiden, para menteri, membangkang kepada DPR, DPD dan juga kepada MPR. Rakyat berhak menolak keputusan apapun yang mereka buat karena keputusan itu tidak sah dan bahkan ilegal,” katanya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, penyelenggara di level ekstekutif yang masih sah menurut hukum hanya Panglima TNI dan Kapolri. Sebab, mereka hanya bisa diberhentikan presiden dengan disetujui DPR.

Dikatakan Yusril, roda pemerintahan tak bisa berjalan maksimal tanpa adanya kontrol dari DPRD yang jabatannya sudah habis.

“Dalam suasana carut marut, timbullah anarki. Dalam anarki setiap orang, setiap kelompok merasa merdeka berbuat apa saja. Situasi anarki akan mendorong munculnya seorang diktator untuk menyelamatkan negara dengan tangan besi. Diktator akan mendorong konflik makin meluas,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut bisa memunculkan daerah potensial konflik. Pihak asing pun bisa masuk untuk mengadu domba.

“NKRI “harga mati” berada dalam pertaruhan besar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusril memberi penjelasan penundaan pemilu 2024 bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama, amandemen UUD 1945.

Kedua, Presiden mengeluarkan dekrit sebagai sebuah tindakan revolusioner.

“Kemudian yang ketiga, menciptakan konvensi ketatanegaraan yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara,” ucapanya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x