BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang pejabat Kejari Bojonegoro berisinial AH dicopot dari jabatannya. Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejari itu dicopot lantaran menyodomi seorang remaja.
Kajati Jatim Mia Amiati memastikan, proses hukum terhadap anak buahnya itu akan terus berjalan. Saat ini AH sedang diperiksa penyidik Polres Jombang.
Pencopotan jabatan itu, kata Mia, dilakukan agar pemeriksaan bisa berjalan objektif. Jika terbukti bersalah, Mia tak segan memecat AH sebagai jaksa.
“Kami copot sementara dan segera diberhentikan. Apabila terbukti, sesuai regulasi, bisa dicopot sebagai pegawai kejaksaan. Artinya, kita tidak akan membela, menutupi, atau melindungi oknum yang memang bersalah, biar masyarakat juga tahu,” ujarnya, dikutip dari detik, Kamis (18/8/2022).
Terkait dengan proses hukum, kejaksaan masih akan menunggu hasil pemeriksaan polisi. Mia juga sudah mengutus Kajari Bojonegoro dan Kajari Jombang untuk memantau jalannya proses hukum terhadap AH.
“Ini terjadi di dua wilayah ya, yang bersangkutan bertugas di Kejari Bojonegoro, sementara locus peristiwa di Jombang. Dua Kajari sudah saya perintahkan ke lokasi, saya langsung berikan surat perintah untuk melakukan inspeksi kasus pada yang bersangkutan,” kata Mia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro berinisial AH ditangkap polisi karena perbuatan sodomi terhadap seorang remaja. Dia dibekuk di Jombang.
AH dibekuk polisi usai mendapat adanya laporan dari masyarakat. AH ditangkap di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur Jombang, Kamis dini hari.
No Comments