x

Sopir Bus Laka Maut Study Tour di Jombang Ditetapkan sebagai Tersangka

1 minutes reading
Saturday, 25 May 2024 06:56 0 226 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sopir bus pariwisata laka maut study tour di Jombang bernama Yanto (36) ditetapkan sebagai tersangka. Warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Ponggok, Blitar itu, terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Hari ini kami tetapkan saudara Y (Yanto) sebagai tersangka kasus kecelakaan ini,” ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin, dilansir dari detikJatim, Sabtu (25/5/2024).

Arifin mengatakan bahwa polisi telah memeriksa 13 saksi. Terdiri dari sopir dan kernet truk yang tertabrak bus pariwisata Bimario, sejumlah penumpang bus, saksi ahli dari Kemenhub, Dishub Jombang dan Tim TAA Ditlantas Polda Jatim, serta Yanto sendiri.

Diungkapkan bahwa tersangka tidak di bawah pengaruh narkoba. Kecelakaan maut itu dipicu kelalaian tersangka yang sempat tertidur atau mengalami micro sleep.

“Murni human error. Hasil tes urine negatif,” kata Arifin.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan terjadi pada Selasa (21/5) pukul 23.45 WIB. Bus nopol W 7422 UP yang dikemudikan Yanto itu membawa rombongan SMP PGRI 1 Wonosari yang melakukan perjalanan pulang study tour dari Yogyakarta menuju ke Malang. Yanto mengemudi seorang diri tanpa sopir cadangan.

Bus sarat penumpang itu melaju dari barat ke timur di ruas Tol Jomo. Sampai di KM 694+600A, Desa Kedungmlati, Kesamben, Jombang, bus mendadak oleng ke kiri hingga menabrak bagian belakang truk Mitsubishi nopol N 9674 UH yang melaju searah di depannya.

 

LAINNYA
x