BICARAINDONESIA-Medan : Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak, berhasil mengungkap penculikan dan penyekapan seorang gadis cantik bernama Graciela Candra alias Gracia, yang dilakukan sopir taksi online (taksol) pada Kamis siang, 25 November 2021.
Selain berhasil menyelamatkan korban, petugas juga berhasil meringkus pelaku berinisial NTL (27), sang sopir taksol. Belakangan diketahui, motif di balik kasus ini adalah perampokan, setelah pelaku berupaya menguasai ponsel Iphone 12 dan uang sebesar Rp300 ribu milik gadis 22 tahun, warga Jalan Avros, Medan Polonia tersebut.
“Peristiwa itu bermula saat korban sekitar pukul 14.00 WIB, mengorder taksi online jenis Toyota Avanza. Tapi belakangan yang datang justru mobil Toyota Rush yang dikemudikan pelaku. Korban naik dari dekat kediamannya dengan tujuan Sun Plaza,” ungkap Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji dalam paparan yang berlangsung di Mapolrestabes Medan, Julm’at sore (26/11/2021).
Namun, begitu tiba di sekitar Jalan Multatuli, pelaku menghentikan laju kendaraannya. Saat itulah pelaku secara beringas membekap dan meminta semua barang bawaan korban.
“Saat korban masih berada di mobil kemudian ia dibawa menuju ke wilayah Patumbak dengan kondisi tangan diikat dan mulut disumpal. Bahkan korban disekap di bagasi,” terang Insan yang turut didampingi Ps Kasatreskrim Kompol M Firdaus, Kapolsek Patumbak Faidir Chaniago dan Kanitreskrim Patumbak Iptu Riduan.
Di tengah perjalanan, persisnya di kawasan
Jalan pertahanan, Desa Sigara gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, lanjut Irsan, korban nekad melompat dari dalam mobil hingga mengalami luka-luka.
Kemudian, lanjutnya, korban dibantu warga membuat laporan ke Polsek Patumbak. Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui alamat pelaku. Tim bergerak ke kediaman pelaku di Dusun V, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Saat diinterogasi, pelaku awalnya mengelak. Namun saat petugas menggeledah mobil pelaku dan menemukan ikat rambut milik korban, tersangka tidak bisa mengelak lagi dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku kalau kejahatan seperti baru kali pertama dilakukannya. Motifnya, karena ingin menguasai ponsel korban untuk dijual.
“Tergiur ponsel milik korban. Rencananya mau dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” dalihnya.
Sementara, Alex Candra, ayah korban mengatakan, atas kejadian yang menimpa putrinya ini, pihak keluarga masih trauma.
“Kami pihak keluarga masih trauma dengan kejadian ini. Kami juga tidak bisa membayangkan apa yang terjadi jika putri kami tidak melompat. Kami juga minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,” harap Alex.
Sedngkan atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis : Yuli
Editor : Yudis
No Comments