BICARAINDONESIA-Medan : Menghadapi Pemilu pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan melakukan perekrutan 20.605 petugas Adhoc yang akan bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 33 Kabupaten/Kota di Sumut.
Guna memudahkan proses pendaftaran dan seleksi rekrutmen PPK dan PPS ini, KPU Sumut melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada Pemilu serentak tahun 2024, yang digelar di Le Polonia Hotel, Jalan Sudirman, Kota Medan, Selasa (1/11/2022).
“Petugas badan Adhoc, PPK, PPS, Pemilu tahun 2024, mendatang dilakukan pendaftaran melalui SIAKBA,” sebut Komisioner KPU Provinsi Sumut, Mulia Banurea kepada wartawan.
Mulia juga membeberkan, dari jumlah kecamatan 455 kecamatan dan dikalikan 5 anggota, jumlah PPK akan yang direkrut sebayak 2.275 orang. Kemudian, jumlah Kelurahan/Desa di Sumut sebanyak 6.110 Kelurahan/Desa dan dikalikan 3 anggota. Artinya, jumlah PPS yang akan direkrut berjumlah 18.330 orang.
Jadi, total keseluruhan petugas Adhoc akan direkrut oleh KPU Provinsi di 33 Kabupaten/Kota di Sumut pada Pemilu serentak tahun 2024, berjumlah 20.605 orang.
“Rekrutmen PPK dan PPS ini, akan dilakukan oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota,” tutur Mulia.
Mulia mengatakan, untuk jadwal rekrutmen, KPU Sumut masih menunggu keputusan dari KPU RI, yang akan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang terbaru. Namun, ia mengungkapkan saat ini, pihaknya sedang fokus melakukan sosialisasi aplikasi SIAKBA kepada masyarakat.
“Tujuan sosialisasi ini, bagaimana teman-teman media menyampaikan kepada masyarakat, yang akan melakukan pendaftaran melalui SIAKBA,” kata Mulia.
Ia juga menjelaskan, aplikasi SIAKBA ini juga bisa mendokumentasikan seluruh proses tahapan seleksi. Baik itu, proses dilakukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk rekrutmen PPK, PPS hingga KPPS nantinya.
“Kedua, dengan aplikasi SIAKBA ini, akan di input data bagi anggota sudah di PAW. Untuk terdokumentasi seluruh penyelanggara pemilu secara berkelanjutan. Tiga hal ini, manfaatnya telah di update,” ucap Mulia.
Mulia juga menerangkan bahwa aplikasi SIAKBA ini sebagai alat bantu proses rekrutmen PPK dan PPS hingga seleksi selesai. Namun, ia mengaku aplikasi ini akan mengalami kendala, terutama pada jaringan internet di Sumut, karena tidak semua daerah memiliki fasilitas jaringan internet yang baik.
“Kalau melihat kendala, di Medan Sumatera Utara tidak bagus sinyal. Nah kecenderungan nanti teman-teman KPU Kabupaten/Kota rekrutmen badan ADHOC juga akan menerima hardcopy di kantor-kantor KPU Kabupaten/Kota,” jelas Mulia.
Untuk mengangisipasinya, lanjut Mulia, setiap KPU Kabupaten/Kota masih menerima administrasi atau berkas calon PPK dan PPS secara manual dan selanjutnya akan diinput oleh petugas KPU ke aplikasi SIAKBA.
“Baru KPU Kabupaten/Kota membentuk tim untuk membantu penginputan dokumen pendaftaran PPK dan PPS,” kata Mulia.
Terkait hal ini juga, mantan Ketua KPU Sumut juga menjelaskan bahwa pihak KPU Pusat terus berinovasi untuk memberikan kemudahan masyarakat untuk akses pelayanan di KPU dengan mengikuti perkembangan era digital. Apa lagi, para pemilih Pemilu tahun 2024 banyak dari kaum milenial, yang sangat akrab dengan berbagai aplikasi di handphonenya.
“Ada aplikasi semakin modern ya, untuk merespon masyarakat sebagai pemilih dan mayoritas generasi muda yang sudah menggunakan handphone. Hal ini, menjadi salah satu dasar pimpinan KPU Pusat, kewajiban kami KPU Provinsi melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena, semua pihak harus mengikuti SIAKBA untuk mendaftarkan diri sebagai petugas badan ADHOC,” kata Mulia.
Sosialisasi SIAKBA dilakukan KPU Sumut ini, dengan peserta dari kalangan jurnalis di Kota Medan. Baik media cetak, media elektronik dan media online.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments