BICARAINDONESIA-Deliserdang : Tim gabungan (Timgab) yang terdiri Dinas Perhubugan Kabupaten Deliserdang bersama Muspika Kecamatan Biru-biru, Polsek Biru-biru, Danramil Biru-biru, Pemdes Biru-biru, melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Deliserdang (Perbup) No. 77 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Kamis (17/9/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan di Simpang Tiga Pekan, Desa Biru-biru itu juga, dirangkai dengan pembagian brosur imbauan Perbup dan pembagian masker.
Camat Biru-biru, Dhani Mulyawan S.Sos, M.lP, yang di wakili Kasubag program Zaianal Efendi Lubis SH, memberikan apresiasi kepada seluruh tim, dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemkab Deliserdang.
“Kami selalu siap mendukung penuh segala program kegiatan dari Pemkab Deliserdang,” kata Zainal.
Zainal menambahkan semoga dengan sosialisasi Perbub No. 77 ini , warga masyarakat kususnya di Kecamatan Biru-biru, dapat menjaga dan menaati peraturan yang sudah di keluarkan oleh Pemkab Deliserdang, dalam penaganan, pencegahan dan pemutusan mata rantai covid 19.
Pantauan di lapagan, pembagian masker dan imbauan kepada masyarakat dilakukan di satu titik dan rencananya minggu depan akan dilakukan di titik lainya.
Sesuai Perbub No. 77 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Kesehatan, seluruh masyarakat diwajibkan untuk memakai masker, mencuci tangan, menghindari tempat-tempat keramaian serta menjaga kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Penulis : Malkan Nst
Editor : Abdi
No Comments