x

SP PLN Desak Power Wheeling Dihapusksn, Apresiasi Komisi VII DPR RI Batalkan RUU EBET

3 minutes reading
Friday, 20 Sep 2024 12:56 0 204 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sikap Komisi VII DPR RI yang dengan tegas menolak kebijakan skema power wheeling yang terdapat dalam RUU EBET, diapresiasi  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali.

Ditegaskan Abrar, dengan sikap yang sangat bijak dan patriotik, skema tersebut harus dihapuskan dari RUU EBET, sehingga tidak lagi ada pembahasannya pada DPR dan pemerintahan periode mendatang. Apalagi, skema power wheeling dinilai memiliki mudharat yang lebih besar dibanding manfaatnya bagi negara dan masyarakat.

“Kita apresiasi sikap Pak Mulyanto (Anggota Komisi VII DPR RI) yang dalam pernyataannya dengan tegas menolak power wheeling yang ada dalam RUU EBET. Atas nama SP PLN, kita sampaikan terimakasih kepada beliau, karena beliau ternyata sangat respon terhadap suara yang kita sampaikan selama ini terkait permasalahan power wheeling yang memberi dampak negatif bagi negara dan masyarakat,” ungkap Abrar pada media di Jakarta, Kamis (19/9/2024) menanggapi batalnya Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, pada Rabu (18/9/2024) lalu yang akan mengambil keputusan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET).

Pembatalan itu sendiri disebabkan DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait norma tentang power wheeling.

Ketum SP PLN M Abrar Ali menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Komisi VII DPR RI terkait penolakan terhadap skema power wheeling/foto : ist

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, kepada media di Jakarta, pada Rabu kemarin menyampaikan, pihaknya batal melakukan rapat dengan Kementerian ESDM dikarenakan belum sepakat terkait norma tentang power wheeling.

Otomatis RUU EBET tersebut tidak dapat disahkan oleh DPR RI Periode 2019-2024. Selanjutnya, pembahasan RUU EBET akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah periode mendatang.

Dengan pembatalan tersebut, pembahasan RUU EBET bisa semakin matang, terutama terkait norma power wheeling. Bahkan sangat dimungkinkan untuk me-review pasal-pasal lain yang krusial. Mengingat pembahasan RUU EBET sebelumnya banyak yang diburu waktu.

Abrar mengungkapkan, pihaknya sangat sepakat dengan sikap dari Fraksi PKS tersebut, yang dengan tegas menolak power wheeling dalam RUU EBET, karena merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan serta tidak sesuai dengan konstitusi.

Masih kata Abrar, Pemerintah harusnya mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segelintir pengusaha. Bila ketentuan power wheeling disetujui maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.

Keadaan ini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar.

“Seperti yang disampaikan Pak Mulyanto, listrik merupakan kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara. Jangan karena ingin tampil di kancah global, kebutuhan domestik dan national interest kedodoran,” ungkap Abrar.

Abrar juga menegaskan, soal power wheeling harusnya dihapuskan dalam RUU EBET, karena memilki nilai mudharat yang lebih besar dibanding manfaat yang akan diperoleh negara dan masyarakat.

“Untuk soal power wheeling ini, sikap yang sangat bijak dan patriotik adalah dengan menghapusnya dalam RUU EBET, sehingga tidak ada lagi pembahasannya pada DPR dan pemerintahan periode mendatang, karena lebih besar mudharat dibanding manfaatnya bagi negara dan masyarakat,” urainya.

Karena itu, kata Abrar, SP PLN akan terus bersuara menolak power wheeling karena sangat tidak Pancasilais, bertentangan dengan norma hukum dan konstitusi yang ada.

“Negara justru berlaku tidak adil dengan lebih memihak swasta, memberi kesempatan kepada para pemilik modal, atau bahkan investor asing menikmati keuntungan besar, namun pada saat yang sama menghisap rakyat untuk membayar energi listrik lebih mahal. Padahal, sesuai konstitusi, kesempatan tersebut harus diberikan kepada BUMN, yang menurut konstitusi adalah pemegang hak monopoli,” pungkasnya.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x