x

STNK Motor-Mobil Mati Saat Libur Lebaran Bisa Bebas Denda, Ini Tanggalnya

2 minutes reading
Friday, 21 Apr 2023 11:24 0 275 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Warga pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis di masa libur lebaran 19-25 April 2023 akan dibebaskan dari denda. Pembebasan itu sesuai dengan syarat yang berlaku.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memberikan dispensasi khusus bagi warga pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis di masa libur Lebaran 2023. Pembayaran pajak kendaraan nantinya bisa dilakukan di tanggal 26 April.

Sementara, untuk yang jatuh tempo di tanggal 19-25 April, Bapenda bakal membebaskan denda yang mestinya harus dibayar saat pembayaran pajak telah melewati batas waktu.

“Yang jatuh tempo di masa libur lebaran ini mereka diharapkan kan sebelumnya bayarnya, tapi kita buka yang layanan tanggal 26 di hari pertama, yang memang mereka jatuh tempo di hari pertama dan bayar di tanggal 26, dendanya dibebaskan,” ujar Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.

Dispensasi juga berlaku untuk wilayah Polda Metro Jaya. Dirlantas Polda Metro Jaya Dirlantas Kombes Latif Usman mengatakan STNK yang mati selama waktu libur itu akan diberikan dispensasi berupa penghapusan denda.

“Ya kalau pada saat libur nggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Dirlantas Kombes Latif Usman.

“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21, sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, jelas Latif, jika masyarakat yang pajaknya berakhir sebelum cuti bersama akan tetap dikenai denda.

“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda,” ujarnya.

LAINNYA
x