BICARAINDONESIA- Jakarta : Penerbitan kartu nikah fisik disetop oleh Kementerian Agama (Kemenag). Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah dalam bentuk digital.
Sebelumnya, kartu nikah digital telah diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu.
“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan, dilansir dari situs Ditjen Bimas Islam Kemenag, Senin (9/8/2021).
Jajang mengatakan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi.
“Bisa diakses semua KUA yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web,” katanya.
Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dimana mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,” ujarnya.
Cara mendapatkan kartu nikah digital itu cukup mudah. Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Setelah itu, pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Jajang mengatakan, kartu nikah digital dapat diperoleh pasangan pengantin usai melaksanakan akad nikah.
“Setelah pasangan pengantin selesai akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’,” katanya.
Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Kartu nikah digital ini merupakan layanan baru Kemenag. “Layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah,” kata Jajang.
Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.
No Comments