BICARAINDONESIA-Subulussalam : Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, Khairul Boangmanalu ditunjuk Walikota Subulussalam sebagai Bapak Asuh Anak Stunting di wilayah Kampong Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri.
Komitmen pemerintah setempat dalam mencegah dan mengobati anak stunting itu dilakukan dengan memberikan makanan tambahan bergizi untuk 24 Balita yang berada di Kampong setempat, Jum’at (10/11/2023).
Selain Ketua MPD Kota Subulussalam kegiatan itu juga turut dihadiri Pj Kepala Kampong Suka Makmur Nurasiah, S.Pd, Bhabinsa Kampong setempat, Satgas Stunting Provinsi Aceh, Tarmizi dan Bidan Kampong Suka Makmur Lely Aspina Manik, Am.Keb serta seluruh orang tua anak stunting.
Satgas Stunting Provinsi Aceh, Tarmizi dalam sambutannya pada kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan 90 Upaya Cegah dan Stunting mengatakan, selama 90 hari tenggang waktu pemberian makanan bergizi pasca launching kepada 24 anak diindikasi stunting tersebut diharapkan bisa tuntas dan anak bebas dari stunting.
Namun Tarmizi mengaskan, anak bisa lepas dari stunting jika para orang tua anak stunting proaktif mengikuti petunjuk dan ketentuan yang dibuat stakeholder stunting, seperti BKKBN dan tim kesehatan.
“Ibu-ibu diminta mengikuti petunjuk yang sudah diatur. Jangan berharap asupan makanan bergizi yang sudah disiapkan tim diantar ke rumah ibu-ibu, tetapi ibu-ibu harus menjemput ke tempat yang sudah ditentukan. Pastikan peran Pj. Kepala Kampong, Nur Asiyah, S.Pd yang turut hadir menjadi sangat penting untuk memotivasi warganya sehingga sukses dalam penurunan stunting,” tegas Tarmizi.
Ia juga memaparkan, dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Kota Subulussalam peringkat tertinggi kasus stunting, yakni 47,90 persen. Karena itu, hal tersebut menjadi tantangan dan tamparan berat.
Berdasarkan data, dari total 786 anak stunting dengan 82 kampong dan lima kecamatan kota ini, rata-rata tujuh anak stunting di setiap kampong.
“Ini persoalan berat sehingga semua stakeholder dan unsur masyarakat harus terlibat untuk mengentaskan stunting anak, termasuk pemerintah daerah menunjuk Bapak Asuh Anak Stunting di setiap kampong”, tandas Tarmizi.
Dijelaskannya juga, Peraturan Presiden RI Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, bertujuan menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, akses, mutu pelayanan kesehatan, air minum, sanitasi dan menjamin pemenuhan asupan gizi serta memperbaiki pola asuh.
Seperti SK Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/85/2023, 17 April 2023 tentang Penetapan Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) di Kota Subulussalam 2023, pengentasan anak stunting harus cepat dan tepat.
Diketahui, stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggu pertumbuhan anak, salah satunya tinggi badan terhambat.
sementara, kepada ibu-ibu dari anak penderita stunting, yakni 24 anak, Bidan Kampong Suka Makmur, Lely Aspina Manik pada kesempatan itu meminta menjemput makanan yang sudah disediakan pihaknya ke Posyandu Suka Makmur sesuai jadwal. “Lalu, untuk penimbangan anak dilakukan sekali dalam sepekan,” imbau Lely.
Penulis : MB
Editor : Ty