BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu, berhasil mengamankan seorang wanita terpidana perkara tindak pidana korupsi, bernama Suburiyah Daulay.
Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah dalam perkara Penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasionan (JKN) pada Puskesmas Perlayuan TA 2018 – 2019, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasipenkum Yos A Tarigan, SH, MH menjelaskan, terpidana Suburiyah Daulay diamankan dikediamannya di Dusun Gunung Raya, Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
“Pada saat diamankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ujarnya, Jumat (26/5/2023).
Terpidana ini, lanjut Yos, resmi masuk dalam DPO sejak 16 Maret 2022 atau sejak terbitnya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI.
Sedangkan vonis dalam tingkat Kasasi terhadap terpidana Suburiyah Daulay selaku Bendahara Kapitasi JKN TA 2019 pada Puskesmas Perlayuan tersebut adalah Pasal 12 huruf (f) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
“Status DPO terhitung mulai tanggal 16 Maret 2022 yaitu, sejak terbitnya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung,” katanya.
Setelah diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Labuhanbatu untuk kelengkapan administrasi, lanjut Yos A Tarigan, selanjutnya Tim Tabur Kejatisu menyerahkan terpidana Suburiyah Daulay kepada Kajari Labuhanbatu Furkonsyah, SH, MH didampingi Kasipidsus Hasan Afif Muhammad, SH MH.
“Selanjutnya, terpidana di antar ke Lapas Kelas II Rantauprapat untuk menjalani hukumannya sesuai dengan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung, yaitu pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan,” tegasnya.
Dana Kapitasi
Sementara itu, Kajari Labuhanbatu Furkonsyah menyampaikan bahwa sebelumnya dalam dakwaan JPU, bermula tahun 2019 lalu, di Puskesmas Perlayuan melaksanakan kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan sumber dananya berasal dari Dana Kapitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode Desember 2018 sampai Maret 2019 senilai Rp93.646.000.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pada 12 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat, terdakwa bersama dengan terdakwa Suburiyah Daulay melakukan penarikan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Perlayuan periode bulan Desember 2018 sampai bulan Maret 2019 senilai Rp93.646.000.
Setelah uang diterima, terdakwa meminta Suburiyah Daulay pergi ke rumah saksi Apriani Amd. Keb, untuk membuat rekapan jumlah total Dana Kapitasi Jaminan JKN, serta jumlah potongan dan biaya operasional pada selembar kertas yang bertujuan untuk pemotongan sebagai imbalan atas jasa pencairan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah masing-masing pegawai Puskesmas Perlayuan yang bersumber dari dana BOK yang diberikan kepada terpidana selaku Pengelola BOK.
Pada Agustus 2019, para terdakwa diciduk oleh Polres Labuhanbatu yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari penangkapan ditemukan uang berjumlah Rp188.315.000.
Editor : Ty/*