x

Sudah 4 Bulan, Proses Hukum Terhadap Predator Anak di Tambora Lenyap?

4 minutes reading
Wednesday, 5 Apr 2023 09:39 0 364 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tindak pidana pencabulan terhadap NB, bocah perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan tersangka Fandi Halim, Koordinator salah satu Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, semakin kabur.

Meski sudah berjalan lebih dari 4 bulan, kasus predator anak tersebut semakin tak jelas muara hukumnya. Apalagi hingga kini tak jelas kapan kasus ini bergulir ke meja hijau.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Sunarto mengaku bahwa pihaknya sudah sempat menerima pelimpahan berkas tahap awal (P19) dari Polsek Metro Tambora.

“Bener kalau tahap awal dan kami sudah kembalikan lagi berkas tersebut (P18) sambil menyertakan petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut,” ucap Sunarto saat dikonfirmasi belum lama ini.

Namun ia juga mengaku heran bahwa sampai sekarang penyidik kepolisian belum juga melengkapinya.

“Berdasarkan keterangan penyidik, akhir-akhir ini korban dan keluarganya juga sulit dihubungi. Diundang juga tak hadir,” terang Sunarto curiga.

“Tapi yang jelas kasus ini jadi atensi, tidak ada yang namanya pelaku ditangguhkan atau RJ mengingat pelakunya orang dewasa dan korbannya anak. Kami juga harus lebih berhati-hati,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa telah terjadi perdamaian dalam kasus predator anak yang infonya membuat korban berbadan dua.

Kapolsek Metro Tambora Kompol Putra Pratama yang coba dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, hingga kini tak kunjung memberi jawaban. Begitu juga dengan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, tak merespons pertanyaan terkait kasus ini.

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko justru melemparkan kasus ini pada pimpinan kepolisian di wilayah.

“Silahkan ke Polres Jakbar ya,” ucap alumni Akpol 1996 itu melalui pesan singkat whatsapp, Selasa malam (4/4/2023).

Sebelumnya, kasus ini semakin menarik setelah oknum Ketua Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Barat disebut-sebut berupaya mendamaikan antara pelaku dan keluarga korban.

Belum diketahui pasti apakah perdamaian itu tercapai atau tidak. Namun sumber di lingkungan korban mengaku mendadak ada peningkatan perekonomian pada keluarga korban.

“Damai kabarnya. Korban dapat duit puluhan juta. Lihat saja ibu korban naik motor baru, HP baru dan pakai emas,” ucap sumber.

Dalam kasus ini, Komisioner KPAI Pusat, Dian Sasmita secara tegas mengecam tindak pidana asusila yang tak bergulir ke pengadilan tersebut.

“Tadi saya sudah koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI dan KPPPA tentang kasus ini mengingat ini kasus Kekerasan Seksual dengan korban anak. Sehingga dibutuhkan upaya khusus untuk mendukung pemulihan anak dan menghukum pelaku,” tegasnya saat dikonformasi Bicaraindonesia, Kamis (30/3/2023).

Dian Sasmita juga mengecam pihak-pihak yang telah menjadi mediator sehingga kasusnya bisa lenyap dan pelaku dibebaskan dari jerat hukum.

“Kasus kekerasan seksual dimana pelaku adalah dewasa tidak dapat dilakukan perdamaian. Apapun alasannya. Apalagi dalam kasus ini telah dilakukan 2 kali, ada pengulangan. Pelaku harusnya mendapatkan hukuman pidana yang berat. APH dapat menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS) agar hak korban atas restitusi dapat dipenuhi juga,” bebernya.

Dalam kasus ini juga, lanjut Dian, KPAI mendorong aparat penegak hukum memproses kasus ini yang berkeadilanĀ  bagi korban.

“Yakni menghukum pelaku sesuai aturan yg berlaku. Dan dukungan pemulihan pd korban diberikan scr optimal dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya anak berusia 11 tahun, warga Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Fandi Halim (32), rekan kerja orangtua korban.

Fandi dibekuk polisi setelah ibu korban melaporkannya ke Polsek Tambora Jumat (25/11/2022).

Sebelumnya, orangtua korban dan pelaku mulai menjalin relasi baik pada tahun 2022, dikarenakan Fandi Halim adalah seorang koordinator reses dan sosper yang disebut-sebut kerap mengkorupsi duit yang seharusnya dialokasi untuk warga. Namun saat dibagikan masih banyak terdapat sisa.

“Korban sering diajak makan dan membeli barang-barang dan melihat kokoh Fandi bagi-bagi duit serta uang amplop sisa yang dikorupsinya,” ucapĀ  salah satu tim relawan yang minta namanya tidak disebutkan.

Kapolsek Metro Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, Fandi sang predator anak, merupakan warga Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, dan sudah berkeluarga.

“Kronologisnya, korban sengaja dibawa ke hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadi lah peristiwa pencabulan. Setelah selesai, pelaku mengantar korban tetapi tidak sampai di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama beberapa waktu lalu.

Putra melanjutkan Fandi nekat mencabuli bocah tersebut sebanyak dua kali di sebuah hotel di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Aksi bejat pertama dilakukan pada Sabtu (22/10/2022) dan kedua terjadi pada Senin (21/11/2022).

Namun fakta lain yang belum terungkap adanya keseringan pencabulan di posko di jalan Empang Bahagia, Jakarta Barat dan terjadi pembiaran oleh para tim yang ada disana. Posko itu adalah tempat kegiatan tim anggota DPRD DKI bernama SO.

“Tim sebelumnya juga pernah dicabuli oleh koordinator sebelum Fandi bernama Liko, jadi ada dua kali kejadian di posko tersebut,” ucap salah satu tim tersebut.

Penulis/Editor : Ty

LAINNYA
x