BICARAINDONESIA-Deliserdang : Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut), mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut bertindak tegas terhadap Pengusaha PT Juishin Indonesia yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 197 orang buruhnya sejak Mei 2020.
“Sudah tujuh bulan lebih ratusan buruh di PHK, tapi pengusaha seperti santai saja, terkesan pemerintah tidak ditakuti mereka (pengusaha)” tegas Willy Agus Utomo, Ketua FSPMI Sumut saat mengunjungi tenda perjuangan aksi buruh produksi keramik bermerek Garuda Tile itu, yang beralamat di Kawasan Industri Medan Dua (KIM II), Jl. Pulau Vini Kav.60352, Desa Saentis, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang, Senin (21/12/2020).
Padahal, kata Willy, pihaknya sudah kerap melakukan aksi ke kantor Gubernur, DPRD Sumut. Tapi hingga kini tak satupun anggota dewan yang sidak atau mengunjungi buruh yang terus berunjukrasa di PT Juishin, menuntut dipekerjakan kembali.
“Kami juga minta DPRD Sumut turun ke perusahaan, melihat kondisi saat ini. Buruh butuh kepedulian anggota Dewan dan Disnaker Sumut untuk menyelesaikan persoalan buruh,” ungkap Willy.
Lebih lanjut Willy menyampaikan, dengan berlarutnya kasus PHK ini, pihaknya meminta agar UPT Pengawasan Disnaker Sumut tegas segera melakukan proses penyidikan terhadap pihak perusahaan yang diduga melakukan pemberangusan serikat buruh untuk dilimpahkan ke meja hijau.
“Yang di PHK 197 itu semua Pengurus dan Anggota PUK FSPMI. Akibatnya ini jelas perusahaan telah melanggar Pasal 28 Jo Jo Pasal 43 UU No 21 Tahun 2000, disana ada sangsi penjara satu tahun sampai 5 tahun penjara,” tegas Willy.
Ia juga berharap Kepala Disnaker Sumut yang baru dapat memanggil Dirut PT Juishin Indonesia yang diduga merupakan Warga Negara Taiwan, untuk menyelesaikan persoalan buruhnya.
“Kami yakin Kadisnaker Sumut yang baru, pasti bisa menyelesaikan ini, kami berharap itu,” pungkasnya.
Penulis : Feri
Editor : Yudis
No Comments