x

Sudah P-21, Poldasu Akan Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PGKT UINSU

2 minutes reading
Friday, 18 Jun 2021 20:31 0 198 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (18/6/2021) kemarin mengatakan bahwa, berkas perkara dugaan korupsi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejati Sumut.

“Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan di UINSU sudah dinyatakan lengkap,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Selanjutnya Hadi menjelaskan, penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap berikutnya. “Dalam waktu dekat kita akan limpahkan tersangka dan barang buktinya,” jelas juru bicara Polda Sumut ini.

Kombes Pol Hadi menuturkan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS, eks Rektor UIN Sumut berinisial Prof. SH dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SS.

Gedung Kuliah Terpadu, Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara yang Mangkrak./Ist

Penetapan ketiga tersangka ini, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor : R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020, dengan jumlah kerugian sekitar Rp 10,3 miliar.

Informasi yang dirangkum sebelumnya, terkuaknya ‘Gurita’ dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu (PGKT) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 di kampus UIN Sumut, dengan ditetapkannya tiga nama jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumut ini, berawal Juli 2017 lalu.

Saat itu, rektor memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017. Dengan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49,9 miliar, kemudian disetujui Kementerian Agama RI sebesar Rp 50 miliar.

Namun sayang, hingga saat ini, pembangunan gedung perkuliahan terpadu di Tahun Anggaran 2018 di Jalan William Iskandar Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang mangkrak dan tak terselesaikan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam tindak pidana dugaan rasuah tersebut yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Tahun Anggaran 2018, sejumlah dokumen pelaksanaan pencairan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Penulis / Editor : Tim/Red

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x