Bicaraindonesia – Sugeng Teguh Santoso (ST) seorang pengacara yang juga Ketua LSM bersama dengan istrinya terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pembelian beberapa mobil dan sepeda motor diadukan ke Polres Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu 27/5/2023.
Hal ini tertuang dari laporan polisi nomor 2023/SPKT/RES GROB/POLDA JATENG, Tanggal 27 Mei 2023,——–
Achmad Zaini Muslich membuat laporan polisi ini meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap pemalsuan data pembelian kendaraan bermotor tersebut serta seluruh tindakan pidana terkait dan kerugian yang ditimbulkan bagi negara.
Achmad Zaini Muslich melaporkan dugaan dokumen palsu berupa NIK Ganda yang dilakukan ST maupun istrinya inisial LD yang juga memiliki tiga Nik Ganda dan melakukan pembelian mobil serta motor dengan NIK berbeda-beda.”Saya akan laporkan karena sebagai seorang ketua LSM serta Calon legislatif harus jujur dan memiliki track record baik, gimana kalau terpilih jika rekam jejaknya buruk,”ucapnya.
Penemuan dokumen palsu ini akan dijadikan barang bukti kepada pihak berwajib dan menjadi pelajaran untuk para calon legislatif lainnya agar jujur.
Laporan aduan kepolisian ini diterima oleh Ipda Sudarsono Jabatan KANIT SPKT I Polres Grobogan Jawa Tengah dan di atas menerangkan dengan sebenarnya bahwa pada hari ini Sabtu tanggal 27 Mei 2023, sekira pukul 13.00 Wib, telah datang ke SPKT POLRES GROBOGAN seorang laki-laki / Perempuan yang mengaku:
Achmad Zaini Muslich (55)
Pekerjaan Pengacara
Telah melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa/perkara :
Apa Yang Terjadi
: DUGAAN TINDAK PIDANA MEMILIKI IDENTITAS/NIK GANDA.
Tempat Kejadian:Wilayah hukum Seluruh Indonesia.
Atas nama pelaku : Lydia Santoso Tatuil dan Sugeng Teguh Santoso