x

Sugeng Teguh Santoso Resmi Dilaporkan Terkait NIK Ganda oleh PERMADI

2 minutes reading
Thursday, 1 Jun 2023 21:51 0 350 Lubis Tika

Bicaraindonesia – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Perkumpulan mediator dan Penasehat hukum Indonesia (Permadi) lewat kepala Advokasinya Gunawan, Kamis 1/6/2023.

Didampingi Sekjen Permadi Syarief Hidayat yang memberikan bukti-bukti terkait Sugeng Teguh Santoso dengan memiliki NIK Ganda yang tercatat masih aktif baik di Jakarta maupun Yogyakarta.

Syarief menyebutkan kalau bentuk laporan ini sebagai bagian dari masyarakat hukum yang mencintai kejujuran.”Kita melihat adanya ketidak jujuran Sugeng yang melaporkan sana sini tanpa melihat atau berkaca pada diriny sendiri dan tadinya kita menduga namun begitu kita memiliki bukti kita laporkan ,”ucap Syarief yang mendampingi Gunawan.

Di Polda Metro Jaya dengan tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/B/3070/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA diterima oleh kepala SPKT Kompol Sri Miharto,S.H di gedung pelayanan satu atap Polda Metro Jaya.

Adapun pasal 266 KUHP terkait tindak pemalsuan UU nomor 1 tahun 1946.

Tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa, “Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

LAINNYA
x