x

Sungai Deli Dinormalisasi, Walikota Medan: Mulai 2024 Buang Sampah Sembarangan Denda Rp10 Juta

1 minutes reading
Wednesday, 27 Sep 2023 21:48 0 410 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Guna mengembalikan fungsi Sungai Deli, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan normalisasi sungai. Walikota Medan Bobby Nasution menegaskan, akan ada aturan setelah pengerjaan yang ditargetkan selama 63 hari itu selesai.

Pemko Medan akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang sampah.

“Saya juga minta kepada jajaran Pemko Medan untuk sosialisasi perda yang sudah ada terkait normalisasi sungai setelah 63 hari masa pengerjaan. Ini hitungannya bulan Desember. Setelah selesai, akan kita berlakukan perda tentang pembuangan sampah itu,” kata Bobby.

Penerapan Perda tersebut akan dilakukan Pemko Medan pada Januari 2024. Jika ada yang melanggar, akan dikenakan hukuman denda hingga penjara.

“Bulan Januari 2024, siapa pun yang membuang sampah ke Sungai Deli ini akan kena denda Rp10 juta atau kurungan 3 bulan dan itu akan kita terapkan,” tegasnya.

Jika perda tersebut sudah diterapkan, Pemko Medan akan membantu warga dalam hal pemantauannya.

“Kalau perlu nanti pakai CCTV kita buat dan pasang pos jaga. Ini sebagai alat monitoring di mana-mana saja yang sering dijadikan masyarakat sebagai tempat pembuangan sampah,” jelasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x