BICARAINDONESIA-Medan : Sejak awal, Jaksa Agung RI, Burhanudin ST menginstruksikan kepada anggotanya mulai tingkat pusat maupun daerah seluruh jajarannya, untuk tidak bermain- main dalam menangani suatu perkara dan tidak tumpul ke atas tajam kebawah serta humanis dalam proses penanganan perkara dilingkungan kejaksaan.
Sayangnya, instruksi Jaksa Agung tersebut seolah tidak didengar Kejati Sumut. Salah satu buktinya, tak kunjung selesainya berkas perkara kejahatan dalam perbankan dengan modus kredit macet.
“Sejak bergulirnya kasus korupsi BTN Cabang Medan, Masih ada tertinggal empat tersangka lagi oknum pejabat BTN menunggu kepastian hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumut,” ucap praktisi hukum Muslim Muis ketika dimintai tanggapannya melalui pesaan singkat whatsapp, Selasa (25/7/2023).
Mantan wakil direktur LBH Medan itu juga menyesalkan sikap Kejati Sumut yang tidak patuh pada intruksi pimpinan tertinggi yakni, Jaksa Agung.
“Saya sering mendengar pidato Jaksa Agung meminta kepada bawahannya menjaga wibawa Kejaksaan dalam penegakan hukum di mata publik (masyarakat). Artinya tidak pilih tebang dan tidak meruncing kebawah tumpul keatas,.hal ini juga tidak diindahkan oleh Kejati Sumut,” papar Muis.
Lebih jauh, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumut menjelaskan, sejak awal perkara ini di bulan Juli 2022 ketika diproses Kejaksaan Tinggi Sumut dan menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara perbankan dengan permasalahan kredit macet merugikan keuangan negara Rp39,5 miliar.
“Banyak media online dan cetak datang meminta statement menanggapi perkara korupsi BTN ini. Dari 7 tersangka, namun yang masuk ke pengadilan tipikor Medan hanya 3 terdakwa yakni, Elviera SH, (Notaris). Mujianto alias Anam, Dir. PT ACR. Canakya Suman, Dir. PT Krisna Agung Yudho Abadi. Namun untuk Oknum 4 pejabat BTN Cabang Medan, ditimang- timang terus,” sesal Muis.
Ditengah sorotan media, lanjutnya, perkara korupsi Rp39,5 miliar yang masih menyisakan 4 lagi tersangka, justru jadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Sumatera Utara.
“Kejati Sumut selayaknya tunduk dan menjalankan intruksi pimpinan tertinggi di Kejaksaan RI. Namun saya berharap KPK melalui Supervisinya untuk mengambil alih kasus Tipikor ke 4 tersangka oknum pejabat BTN tersebut. Sebab sudah terlalu lama berkas ke 4 tersangka ini di Kejati Sumut,” tandasnya.
“Vonis Pengadilan dan Mahkamah Agung jelas- jelas menyatakan ketiga dari tujuh yang ditetapkan Kejati Sumut terlibat didalam Tipikor BTN Cabang Medan dinyatakan bersalah dan dihukum. Vonis hakim dari tingkat pertama hingga MA dapat dijadikan alat bukti penuntutan bagi Kejati Sumut,” imbuh Muis.
Lebih jauh dikatakannya, melihat dari perjalanan kasus korupsi BTN Rp39,5 miliar yang sudah menahun tak kunjung selesai, dikhawatirkan bakal membuat publik tidak percaya lagi terhadap penegakan hukum oleh Kejaksaan.
“Sementara Jaksa Agung, ST Burhanuddin terus- menerus dan sangat komitmen dalam memberantas Korupsi dan memiskinkan koruptor,” pungkasnya.
Editor : Ty/*