BICARAINDONESIA-Deliserdang : Guna menghindari terjadinya masalah pertanahan di kemudian hari, sekaligus untuk mengantisipasi praktik mafia tanah yang berusana mencari keuntungan, dalam setiap peralihan hak atas tanah, pembeli diharapkan terlebih dahulu memahami subjek dan objeknya, khususnya dalam hal data yuridis (segala macam bentuk surat- surat yang terdapat).
Point itu dianggap sangat penting, menyusul merebaknya kabar ditemukan surat diduga bukanlah suatu produk, yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang belum lama ini.
Kasus ini semakin menjadi perhatian berbagai pihak, setelah oknum yang diduga memalsukan surat, turut mencatut logo/kop surat dan stempel, serta memalusukan tandatangan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang, Drs. Fauzi.
Menanggapi adanya surat yang diduga palsu tersebut, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang, Drs Fauzi menyatakan, pihaknya telah mengambil langkah pencehajan atas aksi tersebut, agar tidak terjadinya suatu tindak pidana penipuan yang dapat merugikan orang lain akibat ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Saya tidak pernah membuat atau menerbitkan surat Pemberitahuan tertanggal 1 Maret 2021 kepada Samuel Eli Darius terkait Peningkatan SK Gubernur Tahun 1959 ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 50 hektar di wilayah Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai Rp6000 per meternya. Ini suatu tidakan yang tidak pantas, dan melanggar aturan hukum,” tegas Fauzi diruangkerjanya, Jum’at, 12 Maret 2021 lalu.
Ia juga memastikan, surat 0emberitahuan tertanggal 1 Maret 2021 dinyatakan palsu, karena kop suratnya berbeda dengan milik Kantor BPN Kabupaten Deliserdang, termasuk juga stempel basah dan tandatangan basah.
” Sejak 1 Februari 2021, Kantor BPN Kabupaten Deliserdang telah menerapkan sistem elektronik khusus stempel dan tandatangan. Jadi, surat pemberitahuan tertanggal 1 Maret 2021 kami pastikan palsu. Dan itu dibuat oleh oknum atau kelompok yang ingin melakukan penipuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” terangnya.
Fauzi juga mengimbau, agar masyarakat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan khususnya masyarakat Kabupaten Deliserdang jangan tertipu dengan surat palsu tersebut. Masyarakat bisa kordinasi dan mendatangi Kantor BPN Kabupaten Deliserdang, jika ada menemukan surat-surat terkait tanah.
“Untuk persoalan atau masalah tanah, masyarakat kami.imbau dan diminta memperhatikan atau memahami orang/oknum (subjek), tanah/lahan (objek) dan berkas / segala surat-surat administrasi (data yuridis) atas sebidang tanah,” terang Fauzi.
Menindaklanjuti surat pemberitahuan peningkatan SK Gubernur Tahun 1959 ke SHM tertanggal 1 Maret 2021 yang dinyatakan palsu tersebut, Fauzi menegaskan, pihaknya telah melaporkan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, Kementerian ATR/BPN RI, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri dan Polda Sumut.
“Saya sudah melaporkan, dan saya minta arahan atas surat palsu tersebut. Arahannya, agar saya membuat surat pengumuman terkait surat yang dinyatakan palsu, tujuannya agar masyarakat Kabupaten Deliserdang terhindar dari aksi penipuan oknum atau kelompok,” sebutnya.
Di samping itu, Fauzi juga menyatakan, dirinya turut mendapat tugas dari Kementerian Pertanahan dan Kantor Wilayah BPN Sumut, untuk fokus terhadap persoalan tanah yang terindikasi melibatkan mafia tanah.
Editor : Yudis/rel
No Comments