BICARAINDONESIA-Jakarta : Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga dilarang untuk melakukan mudik lebaran 2021. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo hari ini.
“Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” tulis salah satu poin dalam surat itu, Rabu (7/4/2021).
Didalam Surat Edaran itu terdapat pengecualian bagi ASN yang berpergian ke luar kota dengan alasan mendesak atau kepentingan kerja, dengan catatan ASN tersebut harus mendapat izin atau surat tugas dari dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon III), Kepala Kantor Satuan Kerja, atau Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.
“Pegawai aparatur sipil negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya,” tulis poin lainnya.
Para ASN juga dihimbau Tjahjo agar selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat di masa pandemi Covid-19.
Setiap ASN yang melanggar Surat Edaran ini akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai. Sanksi tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut,” tulisnya.
Diketahui, pemerintah telah melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat. Pertimbangannya, pandemi masih terjadi sehingga pergerakan orang dalam jumlah besar, berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
Sumber: Kompas.com
No Comments