x

Surat Suara di 25 Kecamatan Tak Sesuai DPT, Bawaslu Lebak Imbau KPU Isi Kejadian Khusus

2 minutes reading
Friday, 6 Dec 2024 14:14 0 210 Iki

BICARAINDONESIA-Lebak : Pendistribusian surat suara Pilkada Banten 2024 di Lebak, diduga bermasalah. Bawaslu Lebak mencatat, puluhan kecamatan menerima surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

“Selama rekapitulasi (hitung suara), kita menanyakan hal tersebut. Kita mengimbau agar KPU mencatat di kejadian khusus terkait kelebihan dan kekurangan surat suara di setiap TPS,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, Jumat (6/12/2024).

Lebih lanjut, kata Bawaslu Lebak, dari 28 kecamatan hanya Kecamatan Maja yang menerima surat suara Pilgub Banten sesuai dengan jumlah DPT. Sementara itu, 27 kecamatan lainnya tidak menerima sesuai jumlah DPT.

Hal serupa juga ditemukan pada surat suara Pilbup Lebak. Dari 28 kecamatan, hanya tiga kecamatan yang menerima surat suara Pilbup Lebak sesuai jumlah DPT, yakni Maja, Cirinten, dan Leuwidamar.

“Kejadian khusus surat suara ini memang ditemukan hampir di seluruh kecamatan di Lebak, tetapi memang jumlahnya tidak banyak cuma, kurang atau lebih satu, dua. Kecuali yang kemarin ramai di Warunggunung, Cimarga, dan Sobang kan agak banyak. Namun, kita langsung minta kronologi penjelasannya ke KPU,” tuturnya.

Menurut Dedi, Bawaslu sudah berulang kali mengingatkan KPU untuk mendistribusikan surat suara sesuai jumlah DPT ke masing-masing kecamatan. Selama proses pengemasan, Bawaslu juga mengawasi secara ketat. Bawaslu meminta KPU mencatat hal ini dalam formulir kejadian khusus.

“Kejadian ini memang tidak memengaruhi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Akan tetapi, kita tetap memberi imbauan ke KPU, harus dicatat di kejadian khusus agar bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni, membenarkan adanya kelebihan maupun kekurangan surat suara selama pencoblosan pilkada. Hal ini juga ditanyakan saksi pasangan calon Pilgub Banten ketika rapat rekapitulasi hasil suara.

“Sebenarnya sudah disampaikan terkait hal khusus ini ketika di TPS, mungkin saksi yang di kabupatennya ingin mengetahui kronologi lagi, sudah disampaikan juga,” kata Ade.

KPU mengklaim sudah menjalankan proses sortir, lipat, dan pengemasan surat suara dengan maksimal sebelum didistribusikan ke 28 kecamatan.

“Kita sudah maksimal. (terjadi hampir di 28 kecamatan) manusiawi, human eror, salah menghitung, itu bisa terjadi,” tuturnya.

Untuk diketahui, KPU Lebak sudah selesai melakukan rekapitulasi hitung suara Pilkada Banten pada (5/12) malam. Rapat rekapitulasi ini dilaksanakan selama dua hari, tanggal 4-5 Desember.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x