x

Surati Ketua DPRD Deliserdang, CTS Kritik PTPN2 ‘Bermain’ Properti di Lahan Eks HGU

3 minutes reading
Thursday, 9 Sep 2021 03:31 0 266 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS), resmi melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang di Lubukpakam, untuk membantu mencarikan solusi terkait persoalan garapan tanah Negara yang mereka kelola sesuai dengan menurut keterangan berlaku umum/seperti diketahui oleh publik, bahwa lahan PTPN2 itu sebagian sudah dilepaskan kepada masyarakat.

Apalagi sampai saat ini, keterbukaan tentang informasi secara resmi atas berapa luas dan dimana saja titik-titik pelepasan lahan tersebut dilepaskan dari HGU PTPN2 belum diumumkan secara terbuka kepada publik.

Direktur Eksekutif Komunitas CTS, Muhammad Amin menjelaskan, surat tertanggal 7 September 2021, No. : 45/KomunitasCTS/Dir/IX/2021 berisikan bundel copy surat menyurat dan kliping itu, berisikan perihal Mohon Perlindungan Hukum dan Mengambil Keputusan Mengarah untuk Lahir Kebijakan dari Pemerintah.

“Mengingat bahwa saat ini dilapangan ternyata PTPN2 memiliki model atau perencanaan untuk melakukan pembangunan melalui anak perusahaannya PT Nusa Properti, maka rencana itu patut menjadi pertanyaan bagi DPRD. Karena pada konsep dasarnya PTPN2 dilahirkan Negara untuk melakukan tata kelola untuk menghasilkan pendapatan bagi Negara dengan uang Negara dari sektor perkebunan. Tapi ternyata, sekarang PTPN2 akan melakukan kebijakan bergerak dibisnis lain yakni property, tentu hal itu mempunyai konsekuensi hukum,” ungkap Amin di Tanjungmorawa, Kamis (9/9/2021).

Kantor Direksi PTPN2 di Tanjungmorawa/foto : int

Secara rinci ia menjelaskan, konsekuensi hukumnya patut bagi masyarakat khususnya melalui wakil rakyat di DPRD Deliserdang untuk ditelisik yaitu:
1. Lahirnya entitas baru di lingkup PTPN2, yang tentu adalah menggunakan uang Negara yang dipisahkan dan karena mempunyai bidang berbeda dengan PTPN2, maka patut dipertanyakan dasar hukum dan kebijakan terhadap hal itu.
2. Jikapun memang secara sah bahwa entitas baru anak perusahaan PTPN2 itu ada, bukan berarti menurut Undang-Undang Pokok Agraria bahwa entitas baru itu seketika bisa mendapatkan hak dari negara terkait HGU tersebut dari PTPN2.
3. Jika entitas anak perusahaan tersebut hendak berbisnis dalam konteks properti, tentu lahan yang dipakai adalah harus berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
4. Jika memang harus terjadi perubahan dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan tentu ini mempunyai proses yang patut untuk dicermati oleh DPRD Kabupaten Deliserdang.
5. Kami berharap agar DPRD Deliserdang bisa memfasilitasi, membuka dan menunjukkan secara terbuka kepada masyarakat tentang lahan HGU PTPN2 yang selama ini terbukti ditelantarkan yang mana faktanya dikuasai oleh rakyat yaitu penggarap serta sudah dibangun, sekarang tidak mungkin seketika akan dikuasai sewenang-wenang oleh entitas baru itu seperti puluhan tahun yang lalu saat induk perusahaannya mendapatkan HGU.
7. Undang-undang Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja mensyaratkan dan sudah memberi peluang-peluang kepada masyarakat bahwa badan-badan hukum yang tidak mampu menata kelola tanah negara seperti yang seharusnya, maka hal tersebut dapat dipertimbangkan untuk diambil oleh Bank Tanah untuk didistribusikan kepada masyarakat.

“Keseluruhan hal di atas kami mohonkan kepada Bapak Ketua DPRD Deliserdang agar secara politik, pengawasan dan hukum bisa membantu masyarakat untuk menemukan porsi solusi yang baik dan sekaligus tidak merugikan Negara. Sebab jikalau terjadi penyimpangan kewenangan terhadap kebijakan atas tanah negara tetsebut, tentu itu akan menjadi temuan bagi aparat hukum. Dan ini secara khusus sedang kami persiapkan laporannya secara terpisah,” tandasnya.

Intinya, lanjut Amin, bahwa tata kelola manajemen dari PTPN2 selama ini tidak pro kepada Negara apalagi kepada masyarakat.

“Terlihat bahwa PTPN2 kerap merugi dan tidak berkontribusi kepada Negara seperti layaknya BUMN perkebunan lain di Indonesia, namun tiba-tiba melalui anak perusahaannya hendak berbisnis properti di atas ex lahan HGU PTPN2 yang sudah dilepas kepada masyarakat,” pungkas Amin.

Sementara, surat CTS tersebut turut ditembuskan kepada Perwakilan BPK RI Sumut, Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Sumut, Kajati Sumut, Bupati Deliserdang, Kajari Deliserdang, Kepala Kantah Kementerian ATR/BPN Deliserdang, Dirut PTPN Holding, Dirut PTPN2, Kapolres Deliserdang dan Camat Tanjungmorawa.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x