BICARAINDONESIA-Jakarta : Jumlah anggota Polri yang dipecat setelah terlibat kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bertambah.
Setelah Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto, pada Jum’at malam (2/9/2022), sidang kode etik memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Baiquni Wibowo atau Kompol BW,
“Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jum’at malam (2/9/2022).
Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.
“Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos,” ujar Dedi.
Sidang etik Kompol Baiquni digelar sejak pukul 09.30 WIB. Ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam sidang etik tersebut.
Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
Editor : Teuku/*
No Comments