BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemakaian burqa resmi dilarang oleh Parlemen Swiss. Hal itu telah diatur dalam sebuah peraturan yang apabila dilanggar, maka akan ada sanksi berupa denda maksimum 1.000 Farnc Swiss (Rp16,9 juta).
Associated Press, Jumat (22/9/2023), melansir bahwa pengesahan undang-undang (UU) yang melarang burqa itu diresmikan setelah Dewan Nasional—majelis rendah pada parlemen Swiss—menggelar pemungutan suara pada Rabu (20/9/2023).
Hasilnya menunjukkan, 151 suara Dewan Nasional mendukung, sedangkan 29 suara lagi menolak UU tersebut. UU itu mendapatkan dukungan kuat Partai Rakyat Swiss yang merupakan partai populis dan berhaluan sayap kanan, yang dengan mudah mengatasi keengganan kelompok sentris dan Partai Hijau. Sebelumnya, UU itu telah disetujui oleh majelis tinggi pada Parlemen Swiss.
Dengan persetujuan majelis rendah, maka parlemen Swiss berarti memperkuat larangan itu ke dalam UU federal dan menetapkan denda maksimum 1.000 Franc Swiss bagi para pelanggarnya.
Langkah itu menyusul referendum nasional dua tahun lalu, yang mana para pemilih di Swiss dengan suara bulat menyetujui larangan niqab.
Editor: Rizki Audina/*