BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah menyederhanakan syarat penerima bantuan pembelian motor listrik. Dimana dari bantuan Rp 7 juta kini disederhanakan hanya menjadi satu syarat, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa penyederhanaan dari empat syarat menjadi satu syarat itu supaya meningkatkan minat masyarakat untuk memiliki motor listrik.
“Saya kira ini salah satu upaya kita untuk meningkatkan masyarakat untuk mengisi populasi dari keberadaan motor listrik di Indonesia, jadi kita merevisi prasyarat untuk kita mengejar populasi dari motor listrik,” ujar Agus seperti dikutip dari Antara, Kamis (31/8/2023).
Adapun syarat sebelumnya penerima motor listrik hanya untuk UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.
“Jadi syaratnya sudah kita sederhanakan. Permenperinnya sudah ditandatangani dan sudah on, sudah jalan,” ungkap dia.
Kini, syarat penerima ‘subsidi’ motor listrik hanya menggunakan KTP. Namun satu KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.
“Tidak ada lagi syarat yang lain, syaratnya yaitu satu NIK satu motor listrik,” tambah dia.
Sampai akhir tahun, ditargetkan akan ada 200.000 unit motor listrik yang terjual. Namun, hingga 28 Agustus ini, target itu masih jauh untuk dicapai.
Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), motor listrik subsidi yang sudah tersalurkan sudah ratusan unit.
Sejak pemerintah mengumumkan memberikan subsidi motor listrik pada 20 Maret 2023, hingga Selasa (29/8/2023) ini sudah 225 unit motor listrik subsidi yang tersalurkan. Tersalurkan di sini berarti telah dilakukan penggantian potongan harga KBL Berbasis Baterai Roda Dua dari Pemerintah ke Perusahaan Industri.
Selain itu, baru ada 549 unit yang terverifikasi. Proses verifikasi kesesuaian data transaksi penjualan (Biodata Konsumen, STNK dan TNKB) dan selanjutnya akan diajukan penggantian potongan harga ke Pemerintah untuk Perusahaan Industri.