BICARAINDONESIA-Medan : Seorang pelanggan bernama Ezzy Herzia, melaporkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Langkah itu dilakukannya menyusul keberatannya atas tagihan airnya yang tiba-tiba melonjak tajam hingga mencapai 10 kali lipat.
“Biasanya tagihan air berkisar Rp200 ribuan atau Rp400 ribuan perbulan. Namun, tiba-tiba tagihan pemakaian Februari yang dibayar bulan Maret 2021 menjadi Rp 42 juta,” ucap wanita 56 itu kepada wartawan, usai membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, di Jalan Sei Besitang, Jum’at (12/3/2021).
Penduduk Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia itu menuturkan, kenaikan tagihan itu sudah dialaminya sejak Desember 2020. Ketika itu tagihannya sebesar Rp460.600.
“Di bulan Januari 2021 naik menjadi Rp467.000, Februari Rp528.000. Tagihan Desember (2020) sampai Februari (2021) dibayar. Tagihan Maret, belum kami bayar karena besar sekali jumlahnya,” sebutnya.
Atas lonjakan itu, kata Ezzy, ia sebenarnya sudah melaporkannya ke PDAM Tirtanadi Cabang Diski. Namun, tak ada solusi dan ia tetap diwajibkan membayar.
“Kata mereka bisa dimohonkan keringanan sampai 50 %, tapi kami nggak mau, karena nggak tau apa masalahnya, kami kan terus bayar setiap bulan,” ungkapnya.
Ezzy mengaku pelayanan yang mereka terima dari PDAM Tirtanadi selama ini cukup mengecewakan. “Air sering mati, di rumah itu air hanya dipakai untuk mandi 8 orang,” sebutnya.
Sementara, menanggapi laporan dari pelanggan PDAM Tirtanadi tersebut, Kasi Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean menjelaskan bahwa keluhan soal tarif air bukan kali ini saja terjadi.
“Kami juga telah mendengar dan mendapat informasi dari teman di beberapa media, bahwa persoalan ketidakwajaran kenaikan harga PDAM (tarif air) ini tidak dirasakan oleh satu orang saja. Jadi ada warga lain yang juga merasakan yang sama kenaikan tagihan yang melonjak tinggi tanpa ada koordinasi ke masyarakat,” kata James Marihot.
Terkait banyaknya pengaduan pelanggan air PDAM Tirtanadi yang mengeluhkan persoalan ketidakwajaran lonjakan tagihan air, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, selama seminggu membuka Posko Pengaduan.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga akan memanggil Dirut PDAM Tirtanadi untuk mengklarifikasi permasalahan tingginya tagihan air terhadap pelanggan.
Terpisah, Kadiv Humas PDAM Tirtanadi Sumut, Humakar Ritonga menyatakan pihaknya tidak ada menaikkan tarif air. “Kalaupun ada pelanggan yang tarif airnya tiba-tiba saja melonjak, kemungkinan karena ada perubahan pencatatan meteran,” ucapnya singkat.
Editor : Teuku/rel
No Comments