BICARAINDONESIA-Jakarta : Dugaan kasus penganiayaan terhadap tahanan narkoba Polres Cilegon yang tewas berinisial AA (21) telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada Jumat (18/2/2022).
“Penyidik menemukan perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan atau peristiwa pidana, dan setelah dilakukan gelar perkara statusnya kami naikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Sabtu (19/2/2022).
Saat ini dijelaskan Sigit penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif dan maraton kepada 17 orang saksi sesama napi di rutan Polres Cilegon. Pemeriksaan dilakukan guna mencari dan mengumpulkan bukti untuk menentukan tersangkanya.
Diungkapkan Sigit, berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui ada unsur tindak pidana yakni penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan AA tewas.
Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 KUHPidana Ayat (2) dan (3) yaitu kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ujar Sigit.
Sigit menegaskan, pihaknya akan terus bekerja secara transparan, objektif dan teliti serta mengedepankan kecepatan untuk mengungkap kasus tewasnya warga Kabupaten Serang, Banten itu.
Diketahui, AA yang baru ditahan 3,5 jam ditemukan petugas jaga dalam kondisi tak sadarkan diri di ruang tahanan Polres Cilegon pada Selasa (15/2/2022) malam.
Petugas kemudian membawa AA ke RSKM Cilegon untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sesampainya di RSKM Cilegon, nyawa tahanan tersebut tidak tertolong.
Selanjutnya jasad AA dilakukan autopsi di RSUD Cilegon atas kesepakatan keluarga untuk mengungkap penyebab tewasnya.
No Comments