BICARAINDONESIA-Medan : Seorang tersangka tindak pidana rudapaksa yang merupakan tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, mendadak meninggal dunia.
Diduga kuat, tersangka bernama Hendra Syaputra itu meregang nyawa setelah menjadi korban penganiayaan berat. Indikasi itu semakin menguat dengan ditemukannya sejumlah bekas lebam di tubuh dan bagian wajahnya.
Kejadian ini pun membuat keluarganya murka. Adik korban bernama Hermansyah, meminta Polda Sumut untuk mengusut tuntas dugaan tindakan kekerasan terhadap tahanan Polrestabes Medan.
“Kami tidak menerima atas tindakan oknum polisi melakukan tindak kekerasan terhadap tahanan (almarhum, red) abang saya. Pihak keluarga melakukan proses autopsi terhadap jenazah almarhum guna proses menempuh jalur hukum agar perbuatan yang serupa tidak terjadi kembali kepada orang lain,” tegas Hermansyah kepada wartawan saat mengiringi prosesi autopsi korban di RS Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Rabu (24/11/2021).
Didampingi kuasa hukumnya Sumantri, SH, ia juga menjelaskan, usai diserahkan keluarga pelapor ke Polrestabes Medan, pihaknya sempat bertemu korban masih dalam keadaan sehat dan kondisi baik.
“Proses hukum yang kami lakukan ini tidak hanya sebatas adanya pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang kuat dugaan permainan oknum polisi di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Medan,” ungkap Hermansyah.
Pungli di Rutan
Ia juga menjelaskan, almarhum (Hendra Syaputra) sempat menyampaikan kabar via telepon seluler meminta kepada keluarga untuk sesegera mungkin mengirimkan uang kamar (sel tahanan).
“Permintaan korban untuk uang kamar di Rutan Polrestabes Medan sudah kami penuhi sesuai besaran yang diminta,” beber Hermansyah yang mengaku memiliki bukti transfer uang kepada rekening yang diarahkan kepala kamar (Palkam) yang kuat dugaan merupakan orang suruhan oknum polisi tersebut.
Ditegaskannya, semua bukti percakapan di media sosial (medsos) WhatsApp dan bukti transfer sangat cukup kuat menjadi bukti awal bahwa jelas adanya kejahatan terorganisir berupa pungli oleh oknum petugas kepolisian.
“Kami melalui kuasa hukum keluarga sudah mempersiapkan untuk meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Komnas HAM, Kontras dan Komisi III DPR RI agar membentuk tim independen mengusut tuntas hingga akar-akarnya. Kami juga meminta tegas kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia memberikan hal ini menjadi atensi, agar kasus yang diduga kuat dilakukan secara terorganisir dan masif ini bisa dibersihkan dari lingkungan institusi Polri,” tegasnya.
Diketahui, Hendra Syaputra ditahan atas dasar laporan dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak dibawah umur pada Kamis, 11 Nopember 2021, di JalanĀ HM Puna Sembiring Perumahan Griya Permata IV Blok F 29, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Saat itu, lanjut Hermansyah, almarhum diamankan pihak sekuriti perumahan bersama warga ke Polsek Pancur Batu dalam kondisi sehat dan baik tanpa ada tindakan anarkism
“Dua hari lalu saya bertemu langsung melihat keadaan abang saya yang dalam kondisi sehat dan baik. Kenapa pagi tadi (Rabu, 24 Nopember 2021) kami mendapat kabar abang saya sudah meninggal dengan kondisi yang jelas ada dugaan kuat penganiayaan yang diperoleh oleh korban,” terangnya
Pantauan di RS Bhayangkara Medan, usai diautopsi, jenazah langsung dibawa dengan ambulance untuk kemudian disemayamkan di rumah duka di Komplek Taman Setia Budi Indah Blok GG Nomor 60, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Jenazah korban selanjutnya dimakamkan di tempat pemakaman umum usai salat Ashar.
Penulis/Editor : Teuku
No Comments