x

Tak Ada di Tempat Saat Walikota Rico Waas Lakukan Sidak, Lurah Tegal Sari Mandala III Dicopot

2 minutes reading
Friday, 21 Mar 2025 13:59 0 47 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Walikota Medan, Rico Waas, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor kecamatan dan kelurahan di daerahnya pada, Kamis (20/3/2025). Usai dari Kantor Camat Medan Polonia, Rico sidak ke Kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.

Rico sampai di sana sekitar pukul 10.00 WIB dan mendapati pintu ruangan kerja Lurah Ibnu Ridelsa masih terkunci. Walikota Medan yang baru itu, lantas menanyakan keberadaan lurah di mana kepada Kepala Seksi Pemerintahan, pegawai, dan staf kelurahan.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya selama sidak, Lurah TSM III Ibnu Ridelsa selalu masuk kantor di atas pukul 12.00 WIB. Fakta ini nyata adanya sebagaimana laporan masyarakat yang diperoleh walikota sebelumnya.

Usai menghimpun informasi dari jajaran kelurahan, Rico Waas meminta ajudan menghubungi Kepala BKPSDM, Subhan Fajri. Dia meminta agar Ibnu Ridelsa diperiksa terlebih dahulu oleh Inspektorat soal kinerjanya dan memproses pemberhentiannya sebagai lurah.

Selain itu, Rico juga mendapati perbuatan tidak terpuji, yakni pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai kelurahan. Wanita paruh baya itu terbiasa membantu urusan administrasi kependudukan masyarakat ke Disdukcapil, dengan syarat mesti memberikan uang. Kondisi ini pun diamini sejumlah staf kelurahan.

Sanksi Tegas

Terkait ini, Walikota Rico Waas menegaskan, akan segera memberikan sanksi tegas kepada lurah. “Mau apalagi dia? Mau melayani masyarakat, tetapi dianya tidak hadir (di kantor),” ujar Rico.

Menurut Rico, jika lurah tidak mau melayani masyarakatnya, lebih baik tidak usah lagi mengemban amanah jabatan.

“Kalau tidak mau hadir, ya, sudah. Tidak usah hadir lagi. Jadi, memang harus ada sanksi dan evaluasi, saya akan panggil Inspektorat dan memastikan BKD memberikan sanksi yang tegas,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak boleh ada dalam pemerintahan para aparatur dan pejabat yang tidak disiplin soal waktu. Maka dari itu, diperlukan sanksi tegas terhadap mereka-mereka yang tidak patuh mengemban amanah sebagai ASN.

“Ada aturan tertulis soal disiplin ini, karenanya kita berikan sanksi tegas terhadap orang-orang yang tidak disiplin dan memungut (pungli),” ucapnya.

Sanksi juga akan diberikan walikota terhadap para pegawai dan staf yang tidak disiplin dan mematuhi aturan. “Sama, untuk semuanya,” pungkas Rico.

Terpisah, Kepala BKPSDM Sekretariat Daerah Kota Medan, Subhan Fajri, mengamini perintah walikota guna memproses sanksi tegas terhadap Ibnu Ridelsa sebagai Lurah TSM III.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x