BICARAINDONESIA-Bima : Viral di media sosial, anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Rafidin, terekam sedang adu mulut dengan polisi di jalan raya. Halnitu lantaran mobil Toyota Fortuner yang dikendarai Rafidin menunggak pajak hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dan tak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Video itu berdurasi 35 menit. Terlihat, seorang polisi dari Satlantas Polres Bima menunjukkan Fortuner dengan nomor polisi B 1744 CLR milik Rafidin.
“Fortuner Anggota DPRD Kabupaten Bima STNK mati sejak 2020. Pajak mati dari 2004,” kata polisi sembari menunjukkan STNK mobil.
Tak terima, Rafidin mencoba menghalau dengan meminta polisi tersebut agar tidak membacakan secara terang-terangan terkait nomor pelat hingga pajak mobilnya yang menunggak itu.
“Tak perlu dibaca-baca begitu,” kata Rafidin dalam video itu.
Polisi buka suara perihal Rafidin yang marah ditilang. “Betul, kejadiannya kemarin Sabtu (20/7/2024),” ucap Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten, Iptu Rizal Penghutan Sipayung, dikutip Senin (22/7/2024).
Rizal mengungkapkan, Rafidin marah-marah saat pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2024 di Jalan Lintas Bima-Dompu, tepatnya di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB.
Rafidin yang merupakan Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bima belum merespons terkait masalah ini.
Editor: Rizki Audina/*