BICARAINDONESIA-Medan : Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan, disegel oleh Walikota Bobby Nasution. Penyegelan dilakukan karena pusat perbelanjaan itu memiliki tunggakan pajak hingga Rp250 miliar.
Petugas Satpol PP Kota Medan memasang spanduk di bagian depan mal, Rabu (15/5/2024). Bobby juga terlihat memasang stiker penyegelan di bagian pintu masuk Mal Centre Point.
Bobby menyebut, Mal Centre Point mengalami tunggakan pajak sejak awal berdiri, yakni 2011. Tunggakan tersebut diperkirakan lebih dari Rp250 miliar.
“Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan kepada Mal Centre Point bahwa ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011. Mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini, masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp250 miliar,” kata Bobby.
Pihaknya, lanjut Bobby, sudah melakukan pertemuan dengan PT ACK selaku pengelola mal dan diberi waktu sampai tanggal 15 Mei untuk membayar pajak. Namun, karena tidak dibayarkan juga sampai tengga twaktu, Bobby akhirnya menyegel mal tersebut.
“Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan bangunan ini tidak punya izin apa pun. Jadi, kami berhak menyegelnya. Kami sudah bertemu kemarin dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola. Kita memberikan tenggat sampai tanggal 15 (Mei) dan belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran pajak-retribusinya. Maka kami akan tutup mal ini,” ucapnya.
Editor: Rizki Audina/*