BICARAINDONESIA-Cilacap : Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah, memvonis seorang pengusaha berinisial N, dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp4,2 miliar. N terbukti bersalah dengan sengaja tidak membayar alias mengemplang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2019.
“Majelis hakim yang diketuai oleh Maslikan, S.H., M.H., memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan pidana di bidang perpajakan,” dikutip dari keterangan DJP Kemenkeu, Jumat (21/6/2024).
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda dua kali lipat dari kerugian negara sebesar Rp2,14 miliar.
Alhasil, total denda menyentuh angka Rp4,2 miliar. Namun, setelah dikurangi penitipan uang pembayaran denda selama masa persidangan sebesar Rp538 juta, tersisa Rp,7 miliar denda yang harus dibayarkan.
Apabila N tidak membayar denda dalam kurun satu bulan, pengadilan akan menyita harta benda terdakwa untuk membayar denda.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama 2 (dua) bulan,” lanjut DJP.
Untuk diketahui, kasus tersebut terjadi, karena N melalui PT IJP diduga sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dalam kurun waktu Januari–Desember 2019. PT IJP bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga kerja.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah memberi cukup waktu dan melakukan upaya persuasif agar terdakwa mengakui kecurangannya. Akan tetapi, terdakwa urung melakukan hal tersebut.
“Terdakwa tidak menggunakan kesempatan tersebut sehingga proses hukum tetap dilanjutkan,” kata Slamet.
“Penegakan hukum ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, memastikan keadilan dalam sistem perpajakan, serta memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” pungkas Slamet.
Editor: Rizki Audina/*