BICARAINDONESIA-Bangka Tengah : Suami yang tega membakar istrinya di kediamanya Dusun Nadi Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah , Sabtu (7/5/2022) lalu, akhirnya berhasil ditangkap, Minggu (8/5/2022).
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasatreskrim AKP Wawan, membenarkan bahwa tim gabungan telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.
“Ya tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Bangka Tengah dan Polsek Lubuk Besar berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, setelah melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya, Minggu (8/5/2022).
AKP Wawan mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalur 23 Kecamatan Ari Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
“Saat ini tersangka kita bawa ke Polres Bangka Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan para saksi dan pelaku, sebelum kejadian tragis itu, tersangka bersama korban berinisial A, yang juga istri sirinya sempat cekcok mulut dan berujung pembakaran.
Wawan menyatakan, penganiayaan terjadi di rumah kontrakan pelaku di daerah dusun Nadi.
Pelaku dan korban memang sudah bertengkar masalah rumah tangga (menikah siri) sejak malam hari, namun kemudian pelaku kabur dari rumah.
Pada pagi harinya kata dia, pelaku pulang ke rumah kontrakan, pelaku lalu menelepon korban saat berada di depan rumah supaya membukakan pintu.
Menurutnya, setelah pintu rumah dibuka pelaku dan korban kembali adu mulut dikarenakan pelaku ingin mengambil sepedamotor RX King yang baru selesai di perbaiki di bengkel.
Namun saat itu, korban meminta ganti uang perbaikan motor kepada pelaku sebesar Rp3 juta, lalu, pelaku menawar sebesar Rp1.500.000.
Akan tetapi korban tidak menuruti permintaan pelaku dan tetap meminta uang sebesar Rp3 juta, sehingga pelaku dan korban kembali adu mulut di dalam rumah.
Dijelaskan kembali, sebelum penyiraman bensin dan pembakaran, korban dalam kondisi duduk dan tiba-tiba terjadilah pembakaran.
Setelah kejadian itu korban duduk di kursi, dan tiba-tiba dari arah belakang pelaku menyiramkan BBM dan langsung membakar korban menggunakan korek.
Seketika api langsung menyala di bagian muka, leher, bahu, dada dan kedua tangan korban.
“Akibatnya korban terbakar dan langsung berlari menyeburkan diri ke air yang ada di drum samping rumah, sembari berteriak minta tolong,” ungkapnya.
Usai kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepedamotor.
Pelaku terancam pasal tindak pidana penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP. Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian adalah botol bekas BBM dan sebuah korek api yang digunakan pelaku membakar korban dan hasil visum dari tim dokter RSUD Bangka Tengah.
Hingga Minggu sore (8/5/2022), korban belum sadarkan diri dan masih dalam penanganan tim medis RSUD Bangka Tengah.
Penulis / Editor : @red-*Abdi
No Comments