BICARAINDONESIA-Medan : Berdasarkan UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja, bagi pelanggar K3, terancam pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Mungkin karena ancaman hukuman yang diterapkan itu dianggap terlalu ringan, dan rencana revisi untuk meningkatkan hukuman bagi pengusaha yang terbukti yang melakukan pelanggaran belum juga dilakukan, sehingga banyak pihak yang seenaknya melakukan pelanggaran dalam pekerjaan proyek.
Ironisnya, hal itu masih terjadi di Kota Medan, sebagai salahsatu kota besar di Indonesia, yang semestinya menjadi contoh.
Pemandangan itu terpantau dalam pekerjaan pipa atau proyek pipanisasi di kawasan Jalan AR Hakim, Gang Kolam, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Selasa (7/9/2021).
Terlihat jelas tak satu pun pekerja yang melakukan penggalian jalan untuk jalur pipa yang menggunakan alat pelindung diri (APD). Atau dengan kata lain, pekerjaan ini abai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Untuk buat saluran pipa air pak,” jawab seorang pekerja saat dikonfirmasi. Jika awalnya kecurigaan proyek itu merupakan milik PDAM Tirtanadi, namun belakangan terendus bahwa proyek itu merupakan milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan. Sayangnya hingga kini belum ada satu pun pihak instansi tersebut yang memberikan keterangan terkait masalah yang cukup urgent ini.
Penulis/Editor : Teuku
No Comments