BICARAINDONESIA-Jakarta : Ferry Irawan, sleaku tergugat dalam gugatan cerai yang dilayangkan Venna Melinda, tak kunjung hadir ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Hal itu disebabkan alamat Ferry yang tercantum dalam gugatan salah.
“Hari ini sidang lanjutan dari Mbak Venna, ya. Jadi, alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut. Kita diberi tanggapan bahwa kita akan mencabut gugatan itu dan dalam waktu dekat kita akan daftar ulang lagi,” kata kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno, Senin (14/10/2024).
Pihak Venna Melinda yang diwakili oleh kuasa hukum Sandy Arifin dan Wijayono Hadi Sukrisno, akan mencabut perkara yang telah didaftarkan sebelumnya dan akan mendaftarkan yang baru.
“Untuk perkara 3010 hari ini, kita cabut dan mungkin setelah penetapannya keluar, nanti kita daftarkan ulang lagi dengan gugatan yang baru dan tetap agendanya, ya, kita minta cerai saja,” tambahnya.
Pihak Venna Melinda akan mengambil langkah untuk mengajukan gugatan gaib. Yang mana, gugatan cerai itu diajukan oleh salah satu pihak kepada pengadilan agama ketika keberadaan atau alamat pihak lain tidak diketahui.
Gugatan cerai yang baru dari Venna Melinda akan segera didaftarkan minggu ini. “Minggu ini kita daftarkan. Dalam waktu dekatlah setelah penetapannya keluar. Mungkin besok keluar penetapannya, jadi mungkin kita besok daftarkannya (gugatan gaib),” pungkasnya.
Editor: Rizki Audina/*