x

Tak Lagi Gratis, Pakai QRIS Kena Biaya 0,3 Persen

1 minutes reading
Thursday, 6 Jul 2023 15:10 0 432 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Bank Indonesia (BI) telah menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS menjadi 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli 2023 bagi merchant usaha mikro.

“Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Kamis (6/7/2023).

Sebelumnya, BI menetapkan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen. Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023.

Penyesuaian tarif MDR QRIS tersebut, kata Perry, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).

Ia mengatakan, selain tarif MDR QRIS, pihaknya juga memperpanjang kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023 di antaranya, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5 persen dari total tagihan.

Selain itu ada kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1 persen dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp 100.000.

“Kemudian, perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023 yang mencakup, tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah,” ucap dia.

LAINNYA
x