BICARAINDONESIA-Palembang : Pelaku Febriansyah, mengaku tak sengaja menembak bagian mata korban M Fahri Iskandar (14) seorang pelajar MTS di Palembang, Sumatera Selatan. Namun nahas, akibat ketidaksengajaan pemuda 20 tahun itu justru berbuah fatal. Korban tewas.
Kapolsek Gandus AKP WD Bernard, menjelaskan korban tewas setelah tertembak di bagian mata. Kata dia pelaku pun kini sudah diamankan.
“Pelaku ini kita tangkap di RSMH saat kita sedang mengecek kondisi korban. Korban terkena tembakan di bagian kelopak mata sebelah kana,” katanya, Sabtu (7/1/2022), seperti dilansir detikcom.
Bernard pun menjelaskan duduk perkara yang akhirnya menyebabkan nyawa korban tak tertolong. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku tidak sengaja menembak mata korban itu menggunakan senapan angin.
“Setelah kita periksa terungkaplah jika korban ini sebelum kejadian sedang bermain seperti biasanya di TKP dengan teman-temannya. TKP itu di lapangan komplek dan bukan tempat untuk menembak burung. Pelaku ngakunya tidak sengaja melakukan itu,” jelasnya.
Dalam hal ini, katanya, pelaku diduga terbukti bersalah telah menggunakan senapan angin itu tidak sesuai tempatnya. Senapan angin itu juga bukan ditembakkan pelaku ke atas, melainkan ditembakkan ke arah bawa karena sebelum kejadian pelaku hendak menembak seekor burung.
“Tapi, tembakan itu ternyata meleset dan mengenai mata korban sehingga korban harus dilarikan ke rumah sakit hari itu juga. Setelah mendapat laporan itu, kita bergerak ke rumah sakit mengecek kondisi korban,” katanya.
Setelah mendapat keterangan dari sejumlah saksi dan pihak keluarga di rumah sakit, lanjutnya, pelaku yang malam itu juga kebetulan sedang berada di rumah sakit langsung ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal yang mengatur tentang barang siapa yang karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti senapan angin yang digunakan pelaku.
“Karena kelalaiannya saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, sementara kita jerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Bernard.
Pelaku Baru Sebulan Belajar Memburu Pakai Senapan
Febri mengaku baru sebulan belajar menembak dan itu kini menjadi hobinya, memburu burung untuk dia santap.
“Baru belajar satu bulan menembak, masih belajar. Saya cuma hobi memburu burung untuk dimakan sendiri,” ujarnya.
Bahkan, dia pun mengakui jika ternyata senapan tersebut bukanlah miliknya, melainkan punya seorang temannya yang dia pinjam. Dalam sebulan belajar, dia sudah dapat tiga ekor burung, dan semuanya dia masak dan disantap menjadi lauk.
“Itu (senapan) bukan punya saya. Saya meminjamnya dari teman saya untuk menggeluti hobi saya memburu burung. Selama sebulan ini saya sudah dapat tiga burung dari berburu pakai senapan itu, semua burung itu saya masak dan saya makan sendiri,” katanya.
Dia mengaku salah karena saat kejadian dia telah menembakkan senapan tersebut bukan di pada tempatnya. Dimana menurut dia, senapan itu seharusnya ia gunakan di hutan yang jauh dari tempat berkumpulnya orang-orang atau keramaian.
“Saya mengakui saya salah, karena kebetulan saat itu saya melihat ada burung di lapangan tersebut jadi saya tembak saja secara spontan. Saya tidak menyangka peluru itu akhirnya meleset dan mengenai mata korban,” imbuhnya.
Terkait kejadian yang menewaskan pelajar MTs di Palembang itu, Febri pun menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Dia siap mempertanggungjawabkan kesalahan atas kelalaian yang telah dia lakukan.
“Saya sangat minta maaf kepada keluarga korban, saya itu tidak ada niat untuk membunuhnya. Saya siap pak, saya siap bertanggungjawab atas kesalahan saya ini,” tutur Febri dengan raut wajah penuh penyesalan.
Editor : Yudis/*