BICARAINDONESIA- Jakarta : Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, tidak terima asetnya dilelang oleh KPK. Pelelangan itu dilakukan untuk membayar kerugian negara akibat perbuatnya, korupsi. Namun Agung tidak terima dan menggugat KPK.
Kasus bermula saat Agung divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar. Agung juga dibebankan mengembalikan uang yang dikorupnya senilai Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun.
Atas putusan itu, KPK mengumumkan pelelangan tanah Agung guna menutupi kerugian negara di kasus itu. Ternyata Agung tidak terima dan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menunda penyitaan sita eksekusi dan pelelangan atas harta benda milik Keluarga Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B-32/Eks.01.08/26/02/2021 Perihal Penagihan Uang Pengganti Tanggal 01 Februari 2021 jo. Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.Sita-01/Eks.00.01/01-26/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo. Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: BA-01/26.Ek.3/06/2021 tanggal 07 Juni 2021 sampai adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi petitum Agung yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (26/8/2021).
Adapun tanah dan bangunan yang dimaksud adalah tanah seluas 734 M2 (tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 329/Sp.J. Tanah itu beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 566 M2 (lima ratus enam puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 845/Sp.J. Aset ini atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Selanjutnya, tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 SHM yaitu tanah seluas 8.396 M2 (delapan ribu tiga puluh sembilan puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7388/KD. Tanah seluas 4.224 M2 (empat ribu dua ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Aset itu atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.
Terdapat juga tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 (seribu tiga ratus empat puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 9440/Kedaton yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.
Tanah dan bangunan seluas 835 M2 (delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn. Beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP
“Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun para Tergugat atau siapa pun yang mendapat hak dari Tergugat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi,” demikian bunyi permohonan Agung.
No Comments