x

Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri akan Melakukan Perlawanan

2 minutes reading
Thursday, 23 Nov 2023 13:46 0 361 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pihak Firli Bahuri, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan rasa keberatan terhadap status tersangka yang diberikan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023).

“Yang pertama, kami keberatan, ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli,” kata Ian Iskandar.

Ian mengatakan, penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Dia juga mengatakan bahwa alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.

“Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, tidak pernah diperlihatkan,” ujarnya.

Ia mengaku, dirinya telah berkomunikasi dengan Firli Bahuri sejak penetapan tersangka dini hari tadi. Hasilnya, Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terkait hal tersebut.

“Intinya, kita akan melakukan perlawanan,” imbuhnya.

Dijerat Pasal Pemerasan

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap.

Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” tandasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x