BICARAINDONESIA-Jakarta : Format surat izin mengemudi (SIM) telah diubah. Format baru ini nantinya bisa membuat SIM Indonesia dikenali jika digunakan di luar negeri.
Memang perubahan format SIM ini tidak terlalu signifikan. Namun, format baru pada SIM sekarang memiliki data yang lebih lengkap.
Kini, SIM dilengkapi dengan gambar kendaraan sesuai dengan jenis SIM-nya. Misalnya untuk SIM C, disematkan gambar sepeda motor lengkap dengan keterangan tertulis sepeda motor kurang dari 250 cc.
“Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas (Polisi dalam negeri) atau petugas kepolisian luar negeri mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM,” ujar Heru dikutip dari CNNIndonesia, Senin (12/8/2024).
Format baru SIM dengan logo mobil dan motor ini sudah mulai berlaku. Ini merupakan tindak lanjut dalam rangka diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
Untuk diketahui, SIM Indonesia telah diakui di beberapa negara ASEAN. Aturan ini sesuai dengan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang disepakati oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Adapun negara-negara ASEAN yang menerima SIM Indonesia yaitu:
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Thailand
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Singapura (SIM hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Apabila lebih dari itu, maka pengendara harus menggunakan SIM Singapura)
- Malaysia (Harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bila tidak ada SIM Internasional, maka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia).