BICARAINDONESIA-Aceh Tenggara : Dari berbagai kasus yang terjadi di tengah masyarakat, warisan bisa menjadi berkah. Namun tak jarang pula warisan justru memicu bencana di dalam keluarga.
Seperti yang dialami sebuah keluarga yang di Desa Salang Muara, Kecamatan Deleng Pokhkison, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Aceh.
Tanah warisan seluas 7.200 m² di Desa Kane Lot, Kecamatan Deleng Pokhkison warisan keluarga tersebut, kini memicu sengketa. Hal tersebut dituturkan Aslina Simanjuntak (67), salah satu ahli waris kepada kru Bicaraindonesia, Selasa (17/10/2023).
Ketika itu, saat Aslina dan keluarganya sedang menanam benih jagung di lokasi tanah warisan orang tuanya sempat ditegur oleh saudara Ronal yang mengaku tanah tersebut telah di belinya melalui Ungkap Simanjuntak (52), yang tak lain adalah adik kandung laki-laki Aslina.
“Sebagai ahli waris, kami ada 7 bersaudara. Namun kami 3 anak perempuan diantaranya tidak mengetahui bahwa sebidang tanah warisan orang tua kami itu sudah dijual oleh empat saudara laki-laki,” kisahnya.
Ironisnya sebidang tanah warisan yang berlokasi di Desa Kane Lot itu diketahui surat jual belinya ditandatangani kepala Desa Salang Sigotom. Lalu, saat diminta surat jual beli kepada Ungkap, Aslina merasa kecewa terhadap saudara kandungnya karena enggan menunjukan surat jual beli tersebut.
Atas fakta itu, Aslina bersama dua saudara perempuannya akan mencari keadilan hukum jual beli tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris ke Pengadilan Negeri Kutacane, dan akan menuntut kepala Desa yang menandatangani surat jual beli yang lahannya bukan terletak di Desa yang dia pimpin.
Penulis : Al
Editor : Ty