BICARAINDONESIA-Medan : Berawal dari adanya laporan polisi nomor STTL/Gangguan/B/20/III/2024/SPKT/PolrestabesMedan/PoldaSumateraUtara pada tanggal 21 Maret 2024. terkait anak dibawah umur hilang sejak tanggal 20 maret 2024. Selanjutnya pihak korban melakukan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Anak Sumut yang langsung diterima oleh Ketua LPA Sumut Drs.John Edward Hutajulu.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban kepada Ketua LPA Sumut bahwa Siswi SMP berinisial MASP (15), warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan telah keluar dari rumah sejak tanggal 20 Maret 2024 dengan alasan ke rumah tantenya.
Lebih lanjut LPA Sumut terus berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk berkordinasi terkait laporan anak hilang tersebut.
Andi,S.Kom.,S.H.,M.M.,CPM selaku Wakil Ketua Bid Hukum LPA Sumut menyampaikan apresiasi atas kinerja Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus ini.
”Tentunya kita sangat prihatin adanya kejadian seperti ini, Namun kita himbau para orang tua agar tetap melakukan pengawasan terhadap anak terutama dalam bersosial media dan juga memperhatikan lingkungan pergaulan. Saya juga mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus ini dan selanjutnya korban akan dampingi psikolog, sehingga dapat melaksanakan kegiatan seperti biasa dan sekolah kembali,” katanya, Sabtu (30/3/2024) malam.
Penulis/Editor : Amri