BICARAINDONESIA-Labuhanbatu: Tidak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengintai seorang terduga pengedar narkoba berinisial ES alias Doyok, sebelum memutuskan untuk melakukan penyergapan.
Pria 45 tahun itu dibekuk disebuah pondok di Jalan H. Iwan maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumutera Utara saat sedang menunggu pelanggan.
Informasi dari Kepolisian menyebutkan, Penindakan terhadap warga Jalan Mesjid Sukron Purwodadi Rantauprapat itu, merupakam tindaklanjut atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang gerah melihat maraknya peredaran narkotika di lingkungan tersebut.
“Tersangka berhasil dibekuk petugas berkat info masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan H. Iwan maksum Kelurahan Ujung bandar Kecamatan Rantau Selatan ketika menunggu pelanggan,” terang Kasi Humas Polres Labuhanbaru Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Dijelaskan Parlando, dalam penangkapan tersangka ES alias Doyok pada Jum’at (3/11/2023) di bawah pimpinan Kanit Idik ll Ipda Sarwedi Manurung, berhasil disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sabu seberat 8,30 gram yang diperolehnya pelaku AS dan sampai saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkam barang bukti yang berhasil disita sebanyak 4 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan sabu seberat 8,30 gram, timbangan elektrik, uang senilai Rp5.050.000 diduga hasil penjualan, sekop yang terbuat dari sedotan, sebungkus plastik klip yang berisi plastik klip kosong dan handphone android.
“Mengenai pasal, terhadap tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara,” tutup Parlando.
Penulis : Aji
Editor : Ty