BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk wilayah di Indonesia. Tarif tes PCR Jawa dan Bali senilai Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Besaran penetapan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru ini mempertimbangkan beberapa aspek, yakni biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Meski begitu, besaran ini akan ditinjau secara berkala.
“Dari hasil evaluasi kami hasil sepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir, seperti dikutip dari detik, Kamis (28/10/2021).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta harga PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu menyusul dikeluarkannya aturan baru perjalanan di masa PPKM. Tidak hanya itu, Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR jadi 3×34 jam untuk perjalanan pesawat.
Permintaan penurunan harga dan kebijakan masa berlaku syarat PCR untuk perjalanan ini merespons banjir kritik dari aturan terbaru naik pesawat. Tak hanya itu, ketentuan PCR untuk perjalanan rencananya akan diberlakukan di moda transportasi lainnya.
Sebagai catatan, syarat PCR untuk perjalanan pesawat hanya berlaku bagi wilayah PPKM level 3 dan 4, sementara level 1 dan 2 diperbolehkan menggunakan rapid test antigen.
No Comments