BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang warga Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, Riau, berinisial MA (49) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul). MA ditangkap lantaran melakukan penganiayaan anak di bawah umur.
“Pelaku ditangkap tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul pada Rabu (13/4/2022). Barang bukti pakaian korban dan hasil visum,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul AKP Buyung Kardinal, dikutip dari kompas, Jumat (15/4/2022).
Buyung mengatakan, pelaku adalah bapak tiri korban.
Korban tinggal di sebuah rumah bersama ibu kandung dan bapak tirinya itu. Korban sudah tidak sekolah.
Korban dianiaya dengan cara ditampar dan ditinju bagian wajah sebelah kiri.
“Korban dianiaya dengan menggunakan tangan pelaku. Korban ditampar dan wajahnya ditinju,” ungkap Buyung.
Akibat pemukulan itu, sambung dia, berdasarkan keterangan korban dan saksi, korban mengeluarkan darah dari mulut dan hidung. Setelah dianiaya, korban tergeletak di lantai.
Buyung mengatakan bahwa motif pelaku bersikap kejam karena emosi kepada anak tirinya.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Rabu 30 Maret 2022, sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku memarahi istrinya atau ibu kandung korban.
“Lantas, korban tak terima ibu kandungnya dimarahi lalu menampar bapak tirinya satu kali,” kata Buyung.
Namun, pelaku tersulut emosinya dan langsung menghajar anak tirinya.
“Terkait kasus ini, kami masih melakukan penyidikan lebih dalam dan perkembangan akan kita sampaikan,” katanya.
Untuk pelaku MA, tambah dia, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
MA dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
No Comments