BICARAINDONESIA-Karawang : Seorang pria di Kabupaten Karawang berinisial HG alias Ayi (34) ditangkap polisi. Tersangka HG ditangkap lantaran tega mencabuli bocah perempuan berusia 14 tahun
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Menerima laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Pelaku HG, seorang wiraswasta, akhirnya kami tangkap, pelaku warga Dusun Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat ditangkap di rumahnya. Penangkapan itu atas laporan dari orang tuanya, dan kini tersangka sudah ditahan di Polres Karawang,” kata Oliestha, Rabu (30/6/2021).
Oliestha memgungkapkan, kejadian berawal pada hari Sabtu (26/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban bermain dengan temannya (saksi). Kemudian setelah bermain, korban SJ (14) dijemput oleh tersangka HG untuk pergi ke kamar mandi, di Kampung Wanajaya, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok. Korban kemudian dicabuli di lokasi tersebut.
“Modus tersangka HG mencabuli korban dengan memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. Kemudian tersangka HG berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu atau hamil,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban. Untuk hasil visum sementara terdapat luka robekan di alat kelamin, dan terdapat luka memar di paha kanan dan kiri korban.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi. Serta melakukan penyitaan barang bukti dan mengamankan pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya HG dikenai pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara 15 tahun.
No Comments